KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK dalam pengurusan HGB di Bogor.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Selain Fahd dan Adrianto, KPK turut menahan sejumlah pihak lainnya dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Personel Reserse Jajaran Polda Metro Jaya

KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang diamankan.

“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sejumlah koper, kardus dan boks. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.

Baca Juga :  Pasca Kecelakaan Maut Truk Tangki, ITW Minta Kembalikan Fungsi Jalan Umum

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Fahd kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Adrianto juga ditahan KPK dalam perkara yang sama.

Kasus ini menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026 dan membuka kembali perhatian terhadap proses pengurusan hak atas tanah yang melibatkan pejabat pertanahan dan pihak swasta.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB