Pasca Kecelakaan Maut Truk Tangki, ITW Minta Kembalikan Fungsi Jalan Umum

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan kasus kecelakaan truk tangki Pertamina di jalan alternatif, Cibubur, Bekasi yang menelan korban jiwa agar dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sudah saatnya pemerintah dan Polri membenahi semua permasalahan yang potensi mengganggu fungsi jalan dan Kamseltibcarlantas.

Sungguh sangat mengerikan, apabila peristiwa serupa terus terulang, tetapi tidak melakukan upaya yang efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Juga sangat memalukan,jika bangsa yang besar ini hanya mampu mengucapkan prihatin saat warganya tewas sia-sia di jalan raya akibat kecelakaan, tetapi tidak disertai tindakan pencegahan.

Oleh karena itu, ITW mendukung Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengusulkan agar lampu merah dan U-turn di pertigaan CBD atau di lokasi peristiwa maut itu dibongkar karena tidak layak atau mengganggu fungsi jalan dan kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga :  Di Duga Kuat Mayat Di Temukan Merupakan Jenazah Mahasiswi IPB

Tidak hanya itu, ITW juga mendesak agar upaya yang sama dilakukan terhadap semua ruas jalan yang digunakan bukan untuk kepentingan umum. Apalagi membuat pembatas parmanen di ruas jalan umum. Seperti di bundaran HI, daerah Pluit, Semanggi dan sejumlah ruas jalan dikawasan pusat -pusat perbelanjaan maupun komplek perumahan.

Penggunaan ruas jalan sehingga menimbulkan gangguan fungsi jalan hanya untuk kepentingan usahanya dan kelompoknya, harus diusut. Sebab tidak mungkin itu terjadi tanpa mendapat izin atau restu dari pihak yang memiliki kewenangan untuk itu. Sudah saatnya mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum.

Baca Juga :  Kegusaran Dan Kecemesan Berbagai Pihak Akibat IKN Akan Di Pindah Ke Kaltim

Sekali lagi, ITW mengingatkan agar semua pihak terkait meningkatkan sinergitas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas. Selain upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, juga harus melarang dan membongkar semua perbuatan yang potensi mengganggu fungsi jalan.Serta menjalankan pengawasan yang ketat terhadap pengelola angkutan umum baik itu angkutan umum orang maupun barang. Sehingga tidak ada lagi kendaraan yang tidak layak bisa beroperasi dan menebar maut di jalan raya.

ITW menyebut kondisi lalu lintas saat ini adalah hasil pembiaran selama ini. Untuk itu hentikan semua potensi yang mengganggu terwujudnya Kamseltibcarlantas.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB