Rutan Kelas I Cipinang Lakukan Assessment Medis Kepada Para Peserta Rehabilitas Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022 - 11:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Assessment kepada Para Peserta Rehabilitasi Medis Tahap 1 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Gazebo Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin 7.3.2022.

Kegiatan assessment oleh BNNP DKI Jakarta ini disambut hangat oleh Para Warga Binaan (WBP) yang terdaftar sebagai Peserta Rehabilitasi Medis.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Resnu Parada Andika memberikan arahan agar para peserta rehabilitasi medis mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga program dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga :  Hut Polantas Ke 67, Lantas Polres Bengkulu Tengah Bagikan Bantuan Sembako

“ Saya berharap agar para peserta dapat melaksanakan program assessment ini dengan baik karena saudara sekalian semua yang akan merasakan perubahan positif ini dan saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya kepada pihak BNN”, tuturnya.

Assessment dalam pelaksanaan rehabilitasi medis ini berfungsi untuk menggali data dan fakta pecandu narkoba sehingga Pihak BNN Provinsi DKI Jakarta dapat menyusun rencana terapi dan rehabilitasi bagi masing-masing peserta.Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih menyampaikan pesan kepada peserta rehab untuk menjauhi narkoba karena tidak ada obat yang dapat menyembuhkan kecuali dari Tuhan dan diri sendiri.

Baca Juga :  Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

“Saya selaku pembina berharap kegiatan rehabilitasi medis ini dapat dirasakan manfaatnya dan bukan hanya bersifat kegiatan seremonial belaka.

Mari kita bersama-sama berkomitmen dan menanamkan hal ini kedalam diri kita sendiri untuk Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba,” ucap Ka.Rutan Jaya Saragih,

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Demo 27 Agustus 2026 di DPR: Kelompok Massa, Tuntutan, dan Situasi Terbaru
Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Rabu, 2 September 2026 - 06:49 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun

Selasa, 1 September 2026 - 05:15 WIB

INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Berita Terbaru