Komitmen OJK dalam Kasus Investree Jadi Sorotan. Publik Hanya manis di rilis.
JAKARTA — Komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum perkara Investree dipertanyakan publik.
Pasalnya, institusi yang sejak awal tampil aktif menangani perkara tersebut justru terkesan menarik diri setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan dan berujung pada vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG).
Apalagi diketahui persidangan perkara tersebut senyap dari pemberitaan luas media. Terkesan tidak transparan dan berbeda jauh sebelum pelimpahan.
Ketika dikonfirmasi hal itu, OJK dengan singkat menyatakan bahwa setelah perkara dilimpahkan, penanganannya telah menjadi ranah Kejaksaan. Mengenai putusan tiga tahun penjara, OJK menyebutnya sebagai ranah hakim.
“Karena kasus ini sudah P21, ranahnya bukan lagi di OJK, tapi di kejaksaan dan putusan itu ranah hakim”, jawab OJK, mengutip Reportasenews, Rabu (2/9).
Jawaban OJK patut menjadi sorotan. Publik tahu penuntutan adalah ranah kejaksaan dan putusan ranah hakim di pengadilan. Yang menjadi bagaimana komitmen OJK dalam perkara yang sejak awal dibangun melalui proses panjang penegakan hukum OJK sendiri.
Perkara Investree bukan tiba-tiba muncul di meja pengadilan. OJK sebelumnya aktif menetapkan AAG sebagai tersangka, memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO), mengupayakan penerbitan red notice, berkoordinasi untuk pemulangannya ke Indonesia, hingga menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam siaran pers 25 Juli 2025 berjudul “OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi”, OJK bahkan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak untuk membawa AAG kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana maupun perdata.
OJK juga menyebut telah mencabut izin usaha Investree, menjatuhkan sanksi administratif, memblokir rekening dan melakukan penelusuran aset.
Komitmen itu berlanjut hingga 22 Januari 2026. OJK menyerahkan AAG dan tersangka lainnya, APP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tahap II setelah perkara dinyatakan P-21. OJK menyatakan proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
Dalam perkara tersebut, OJK menyebut penggunaan Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memuat ancaman pidana penjara 5 sampai 10 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Namun setelah tahap II, perkara Investree seolah masuk ruang sunyi. Gaung pemberitaan yang sebelumnya begitu kuat saat OJK mengumumkan tersangka, red notice, pemulangan AAG dan pelimpahan perkara nyaris menghilang selama proses persidangan.
Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap AAG. Putusan tersebut menjadi titik penting yang justru memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana OJK mengawal perkara yang sejak awal mereka nyatakan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum sektor jasa keuangan?












