Di Duga Narkotik, Petugas Rutan Humbahas Periksa Barang Mencurigakan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2022 - 21:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Dolok Sanggul – Petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas.Red) menemuka barang diduga narkotika pada barang titipan yang dialamatkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu -2.7 2022.

“Barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan plastik kresek merah yang berisikan makanan dan barang kebersihan berupa detergen, sampo, dan lain-lain,” ujar Kepala Rutan Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang.

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, dan ditemukan satu bungkus barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Masyarakat Harap R. Bambang. SS Pemimpin Yang Merakyat Di Pilbub Asahan 2024 Mencuat

Selanjutnya, petugas Rutan Humbang Hasundutan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Dari hasil penelusuran lebih dalam, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.

“Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya lagi.

Dijelaskan Herry, pihaknya mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada WBP dengan baik. Segera setelah temuan tersebut, petugas pun melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas.

Pada kesempatan tersebut, Herry mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan keamanan khusunya dalam menerima barang titipan WBP.

Baca Juga :  Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Ia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran seperti upaya penyelundupan narkotika yang baru saja terjadi.

“Kami akan menindak penyelundupan narkoba jenis apapun. Segala pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya lagi.

Hal ini dilakukan sesuai amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, dan pemberantasan narkoba, serta penerapan prinsip Back to Basics.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba khususnya yang terjadi dalam rutan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB