Polda Bengkulu Peringatkan Penimbun BBM, Ancamannya Hukuman Berat

- Jurnalis

Minggu, 18 September 2022 - 14:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Kepolisian Daerah Bengkulu mengingatkan kepada siapa saja yang masih nekat penimbun BBM bersubsidi untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, Minggu -18.9.2022.

Ia menjelaskan ditengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih ada yang memanfaatkan untuk merauk untung secara sepihak dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Membangun Sarana Dan Prasarana GOR Minahasa Bersama.

Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebarkan antrian yang mengular.

“Tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun. Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang

Selain itu Kabid Humas mengajak masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan baik yang dilakukan pihak SPBU dan oknum masyarakat yang melakukan penimbunan.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat langsung maka akan kita tindak tegas, imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB