BPHN Sosialisasikan Paralegal Justice Award Di Wilayah Nganjuk

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Nganjuk   Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan sosialisasi tentang Paralegal Justice Award Bagi Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Pemda Kab. Nganjuk, Rabu -22.2.2023.

Menurut Koordinator Humas dan Kerjasama BPHN, Ruby Friendly, Kepala BPHN Widodo Eka Tjahjana memimpin langsung kunjungan kerja di sana bersama Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias beserta jajarannya.

Dalam beberapa kesempatan Kaban (BPHN) menyampaikan bahwa ke depannya indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) akan dipertajam sesuai dengan kebijakan prioritas Presiden dalam bentuk DKSH Tematik.

“DKSH Tematik yaitu suatu Desa/Kelurahan yang ramah investasi, ramah pada perkembangan pariwisata dan berimplikasi dibukanya lapangan pekerjaan di Kabupaten/Kota,” ungkap Ruby.

Pentingnya pemenuhan DKSH ini, lanjut Ruby, bukan hanya memenuhi administratif formal saja, namun Desa/Kelurahan tersebut diharapkan dapat memberikan stimulan atau persepsi positif terhadap investor.

Baca Juga :  Hari Bhakti Imigrasi Ke 73, Imigrasi Jaksel Kelas I Khusus Non TPI, Indonesia Semakin Maju

Dalam perjalanan mencapai hal tersebut, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum harus bahu membahu dalam membangun keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mendukung program yang diinisiasi BPHN dan Mahkamah Agung tersebut serta berharap dapat memberikan efek positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum.

“Program BPHN melalui Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita sangat bagus. Saya berharap seluruh Kepala Desa/Lurah untuk dapat mengikuti program tersebut, termasuk juga pelatihan Paralegalnya. Sehingga Kepala Desa/Lurah dapat menciptakan kesadaran hukum di masyarakat yang akhirnya membentuk Desa Sadar Hukum (DSH),” ujar Marhaen Djumadi.

Ruby menjelaskan, untuk memastikan kegiatan yang nantinya dilaksanakan pada bulan Juni, dipahami semakin luas, BPHN melawat ke Kabupaten Nganjuk sosialisasikan dan pendampingan proses pendaftaran Paralegal  Justice Award

Mulai dari  persyaratan yang  harus disiapkan, proses upload dokumen, tahapan seleksi sampai dengan pelaksanaan. Dalam sela kegiatan, disampaikan juga terkait konsep dari Dokumen dan Informasi Hukum oleh Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN, yang dimaksudkan sebagai penguatan terhadap Kepala Desa/Lurah dalam mendorong implementasi JDIH di Desa/Kelurahan.

Baca Juga :  Danrem 051/Wkt Hadiri Peringatan Pramuka Ke 61 Dan Pembukaan Jambore Nasional XI TA.2022

Kepala Desa dianggap menjadi ujung tombak dalam mengerem perkara-perkara agar tidak masuk ke aparat penegak hukum. Peran strategis Kepala Desa/Lurah tersebut nyaris dilupakan dan negara sebetulnya banyak diuntungkan oleh peran Kepala Desa/Lurah tersebut. Permasalahan hukum yang berhasil didamaikan oleh kepala desa/lurah sangat besar kontribusinya pada stabilitas negara.

Untuk itu, BPHN dan Mahkamah Agung sepakat untuk membuat suatu program apresiasi kepada Kepala Desa/Lurah di seluruh Indonesia dengan tajuk Paralegal Justice Award. Pendaftaran Paralegal Justice Award dibuka mulai 10 Februari sampai dengan 08 Maret 2023. Informasi lebih lanjut mengenai Paralegal Justice Award dapat diakses pada situs bphn.go.id. (HUMAS BPHN) Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional //Website: bphn.go.id

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB