Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Sekayam, Kabupaten Sanggau – Kasus taman sekayam saat ini menjadi sorotan publis. Bukan saja pertentangan dua kubu, tapi dari perubahan tata ruang ada sudut pandang hukum pidana berbeda yang mengkategorikan sebagai tindak perbuatan pidana dibidang penataan ruang atau dapat disebut pelanggaran fungsi pemanfaatan ruang.
Perbuatan ini ungkap Heri, dapat dianggap melawan hukum karena mengubah atau memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) semula, dan berpotensi terjadinya kerugian Negara pada fungsi peralihan hak lahan, atau hak fungsi lahan telah berubah dan tidak sesuai lagi dengan data pisyk bidang.

Sebenarnya, perubahan tata ruang dalam hukum pidana sebagaimana dasar hukum telah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara bentuk tindak pidana lainnya dapat disebut tindak pelanggaran administrasi serius akibat adanya perubahan data pisyk bidang mencakup penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan Perda. Belum lagi adanya pemanfaatan izin ruang yang tidak sesuai nomentklatur atau dapat disebut ada perbedaan peruntukan diakibatkan kebijakan Pemda Kabupaten Sanggau saat ini, Kata Ir. Heri Syamsuri.
Disinggung terkait Perubahan regulasi Pemda Kabupaten Sanggau terkait kasus ini apa kaitannya dengan persetujuan kebijakan tataruang yang telah diambil oleh Bupati. Di tuturkan Heri, Sebenarnya kasus ini bukan tentang adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor ini seperti yang digembar gemborkan media lain. “Ini masalah menyangkut tindak pidana pelanggaran tata ruang atau alih fungsi lahan akibat tidak singkronnya kebijakan Pemda sekarang dengan Perda sebelumnya yaitu rencana semula tentang tataruang strategis”. Pertanyaannya apakah rancangan tataruang yang diberlakukan ditaman sekayam oleh Bupati sudah disahkan DPRD, tanya nya. Lalu bagaimana dengan hasil audit BPK. Tutupnya (23/2/2026).
Write By: Tim DR | Editor: Alam











