Caffee Shop Taman Sekayam Dan Perubahan Data Pisyk Hak Lahan Di Pertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Sekayam, Kabupaten Sanggau – Kasus taman sekayam saat ini menjadi sorotan publis. Bukan saja pertentangan dua kubu, tapi dari perubahan tata ruang ada sudut pandang hukum pidana berbeda yang mengkategorikan sebagai tindak perbuatan pidana dibidang penataan ruang atau dapat disebut pelanggaran fungsi pemanfaatan ruang.

Perbuatan ini ungkap Heri, dapat dianggap melawan hukum karena mengubah atau memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) semula, dan berpotensi terjadinya kerugian Negara pada fungsi peralihan hak lahan, atau hak fungsi lahan telah berubah dan tidak sesuai lagi dengan data pisyk bidang.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Sebenarnya, perubahan tata ruang dalam hukum pidana sebagaimana dasar hukum telah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara bentuk tindak pidana lainnya dapat disebut tindak pelanggaran administrasi serius akibat adanya perubahan data pisyk bidang mencakup penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan Perda. Belum lagi adanya pemanfaatan izin ruang yang tidak sesuai nomentklatur atau dapat disebut ada perbedaan peruntukan diakibatkan kebijakan Pemda Kabupaten Sanggau saat ini, Kata Ir. Heri Syamsuri.

Disinggung terkait Perubahan regulasi Pemda Kabupaten Sanggau terkait kasus ini apa kaitannya dengan persetujuan kebijakan tataruang yang telah diambil oleh Bupati. Di tuturkan Heri, Sebenarnya kasus ini bukan tentang adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor ini seperti yang digembar gemborkan media lain. “Ini masalah menyangkut tindak pidana pelanggaran tata ruang atau alih fungsi lahan akibat tidak singkronnya kebijakan Pemda sekarang dengan Perda sebelumnya yaitu rencana semula tentang tataruang strategis”. Pertanyaannya apakah rancangan tataruang yang diberlakukan ditaman sekayam oleh Bupati sudah disahkan DPRD, tanya nya. Lalu bagaimana dengan hasil audit BPK. Tutupnya (23/2/2026).   

Baca Juga :  Dilapas Bengkulu, SesDitjenHAM Lakukan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis Ham

Write By: Tim DR                | Editor: Alam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB