Caffee Shop Taman Sekayam Dan Perubahan Data Pisyk Hak Lahan Di Pertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Sekayam, Kabupaten Sanggau – Kasus taman sekayam saat ini menjadi sorotan publis. Bukan saja pertentangan dua kubu, tapi dari perubahan tata ruang ada sudut pandang hukum pidana berbeda yang mengkategorikan sebagai tindak perbuatan pidana dibidang penataan ruang atau dapat disebut pelanggaran fungsi pemanfaatan ruang.

Perbuatan ini ungkap Heri, dapat dianggap melawan hukum karena mengubah atau memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) semula, dan berpotensi terjadinya kerugian Negara pada fungsi peralihan hak lahan, atau hak fungsi lahan telah berubah dan tidak sesuai lagi dengan data pisyk bidang.

Baca Juga :  Kasad Melantik dan Mengambil Sumpah 999 Perwira Lulusan Diktukpasus TNI AD

Sebenarnya, perubahan tata ruang dalam hukum pidana sebagaimana dasar hukum telah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara bentuk tindak pidana lainnya dapat disebut tindak pelanggaran administrasi serius akibat adanya perubahan data pisyk bidang mencakup penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan Perda. Belum lagi adanya pemanfaatan izin ruang yang tidak sesuai nomentklatur atau dapat disebut ada perbedaan peruntukan diakibatkan kebijakan Pemda Kabupaten Sanggau saat ini, Kata Ir. Heri Syamsuri.

Disinggung terkait Perubahan regulasi Pemda Kabupaten Sanggau terkait kasus ini apa kaitannya dengan persetujuan kebijakan tataruang yang telah diambil oleh Bupati. Di tuturkan Heri, Sebenarnya kasus ini bukan tentang adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor ini seperti yang digembar gemborkan media lain. “Ini masalah menyangkut tindak pidana pelanggaran tata ruang atau alih fungsi lahan akibat tidak singkronnya kebijakan Pemda sekarang dengan Perda sebelumnya yaitu rencana semula tentang tataruang strategis”. Pertanyaannya apakah rancangan tataruang yang diberlakukan ditaman sekayam oleh Bupati sudah disahkan DPRD, tanya nya. Lalu bagaimana dengan hasil audit BPK. Tutupnya (23/2/2026).   

Baca Juga :  Semarak Sambut HBP Ke-60, Lapas Cipinang Gelar Kegiatan Penyuluhan Kesehatan

Write By: Tim DR                | Editor: Alam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB