Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Dan Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 19:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil ungkap dan lakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi, dengan berat total 66, 9kg

Kasus Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari beberapa lokasi yaitu, Penjaringan (Jakarta Utara), Cikoko, Kalibata (Pancoran Jakarta Selatan), dan terakhir Clasdrntein Lab/Home Industri Ekstasi yang berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat. Jumat -15.3.2024.

Direktur narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Mengatakan bahwa total barang bukti berupa 66,9 kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru mengandung Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuat ekstasi.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro- Jakbar, Sergap DPO

“Jadi Barang Bukti berupa 66,9 kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru itu Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuatan ekstasi,” Ujar Hengki. Jumat -15.3.2024.

Lanjut Hengki menjelaskan Tersangka yang diamankan 5 orang yaitu, IP, DY, HP, NK, Al dan B. “Tersangka yang kita amankan 5 orang yaitu IP, DY, HP, NK, AL, dan B dibeberapa lokasi kejadian.” Jelasnya

Baca Juga :  MAFIA TANAH Di Jalan Sultan Abdulrahman Kota Pontianak

Dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa dari rincian terdiri dari Ganja 66,9 kg merusak 2.500 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 lembar LSD 416 gram serbuk warna biru merusak 500 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 pil.

Pasal yang disangkakan yaitu 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB