Kakanwil Kemenkumham Jabar; Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui Serta Anak Bawaan.

Derap Hukum: Bandung – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo pagi ini, rabu -6.4.2022, mengikuti diskusi daring opini (Obrolan Peneliti) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilaksanakan Hybrid (Onsite dan Virtual) dengan mengambil tema ‘Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui serta Anak Bawaan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sri Puguh Budi Utami menyampaikan Moment Opini ini terasa sangat cocok dengan bulan April sekarang.Mengingat bertepatan dengan Hari Kartini yang akan diperingati pada 21 April 2022 mendatang dan sangat erat berhubungan dengan Perempuan.

Menurut Sri Puguh Budi Utami dalam Penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Wanita, setiap petugas harus mengerti akan kondisi yang dihadapi oleh hampir seluruh WBP Perempuannya dimana pada kenyataanya terdapat kondisi WBP Perempuan yang tidak bisa dijabarkan dengan kata-kata dan sangat bersifat Hormonal dan itu merupakan bawaanya, sehingga diperlukan penanganan khusus dalam menanganinya.

Lebih jauh Sri Puguh Budi Utami mengharap masukan dan saran, sehingga hasil penelitian yang dilakukan lebih sempurna dan dari itu semua dapat bermanfaat bagi para stakeholdernya.

Menurut peneliti BALITBANG KUMHAM Yuliyanto menyampaikan penerapan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perempuan Hamil, Menyusui dan Anak Bawaan didasarkan pada Mandela Rules, CEDAW, The Bangkok Rules, UUD RI 1945, UU Nomor 2 Tahun 1995, PP No. 32 Tahun 1999 dan PP No. 99 Tahun 2012.

Menurutnya permasalahan utama yaitu 1. Keterbatasan Anggaran, SDM, Sarpras, 2. Pelaksanaan Rujukan bagi WBP Perempuan Hamil, Menyusui dan Anak Bawaan, 3. Desain Rancang Bangun Lapas dan Rutan, 4.Pengalihfungsian fasilitas ruang bagi WBP Perempuan Hamil, Menyusui dan Anak Bawaan karena Pandemi.

Hasil penelitian para peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa :

1. Aspek regulasi, belum terdapat peraturan yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak dan kebutuhan WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan,

2. Aspek penganggaran, belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus mengatur tentang anggaran terkait pemenuhan hak WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan,

3. Aspek SDM, secara kuantitas masih terdapat Lapas Perempuan yang belum memiliki bidan, dokter, dan psikolog, serta jumlah perawat yang masih terbatas. Secara kualitas, petugas LPP Sebagian besar belum dibekali dengan pembinaan kompetensi terkait pemenuhan hak terhadap WBP perempuan, hamil dan anak bawaan,

4. Aspek sarana dan prasarana, sebagian besar Lapas Perempuan belum memiliki blok tersendiri yang diperuntukkan sebagai hunian WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan, ruang rawat inap, peralatan alat-alat kesehatan,

5. Aspek kerjasama, beberapa Lapas Perempuan belum melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta terkait dengan pemenuhan hak WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan.

Narasumber berikutnya yang juga sebagai Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Diah Ratna Harimurti menyampaikan yang terpenting pada tema kali ini menurutnya adalah kesehatan alat reproduksi perempuan, mengingat ruang gerak WBP perempuan yang serba terbatas.

Selain itu perlindungan terhadap mental yang dimiliki perempuan, karena karakter anak keturunannya bergantung pada karakter yang dimiliki oleh seorang perempuan yang menjadi ibu.

Adanya Fasilitas Video Call di Lapas dan Rutan Perempuan sangat diapresiasi mengingat pembentukan karakter dan jiwa WBP Perempuan adalah tingkat kedekatan dengan Keluarga.

Oleh karena itu salah satu untuk mendekatkan kembali dengan keluarganya dengan cara melakukan Video Call.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Rodiyah menyarankan dari penelitian ini diharapkan untuk dilanjutkan kepada Penelitian Terapan, sehingga kedepan akan bisa berlaku pada kondisi tertentu.

Menurutnya ada 3 Pemantik pada tema kali ini yaitu : 1. Konsep HAM bagi WBP Perempuan Hamil, Menyusui serta Anak Bawaan, 2. Roadmap Pengaturan Perempuan Hamil, Menyusui serta Anak Bawaan, 3. Pengaturan Kebijakan Ideal WBP Perempuan Hamil, Menyusui serta Anak Bawaan.

Rodiyah menyimpulkan terdapat 3 Simpulan Pengaturan Ideal yaitu : 1. Harus ada Regulasi Khusus yang mengatur tentang WBP Perempuan, Hamil serta Anak Bawaan secara Operasional, 2. Sinergitas antar lembaga terkait dalam pemberian hak WBP Perempuan, Hamil serta anak bawaan, 3. Pelibatan Masyarakat luas dalam ikut serta memenuhi hak WBP Perempuan, Hamil serta Anak Bawaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *