Koramil 01/Jatinegara Bersama Tiga Pilar Giat PPK. Pergub No 3 TA. 2022

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 14:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hankam : Kodim 0505/Jakarta timur – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Koramil 01/Jatinegara bersama tiga pilar Kecamatan Jatinegara lakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kegiatan pendisiplinan bertempat di wilayah Kelurahan Rawa bunga Kecamatan Jatinegara, Senin (03/01/22).

Kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub No. 3 Tahun 2022 bersama Tiga Pilar Muspika Jatinegara ini dengan penanggung jawab kegiatan Camat Jatinegara Endang Sofyan, Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi, Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusup Suhatma, SH, dengan pelaksana kegiatan oleh Babinsa Serka Amin, Serda Tarsono, Serda Firdaus, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Buka Acara Onthel Cinta Tanah Air HUT RI Ke 77 Di Senayan.

Tujuan digelarnya PPKM Pergub No-3 adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, supaya tidak terpapar dan mencegah penyebaran Virus di wilayah Kecamatan Jatinegara.

Mayor Czi Jarmadi Danramil 01/Jatinegara menyampaikan kegiatan PPKM ini dilaksanakan dengan memberikan himbauan, penegakan disiplin, memberikan sangsi sosial dan membagikan masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga :  Sinergitas Tim Timpora Dalam Mendukung Investasi Dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Hasil Giat yang dicapai, Masyarakat pelanggar ProKes Covid-19 yang kedapatan tidak menggunakan masker saat dilakukan kegiatan pendisiplinan, penegakan PPKM secara Mobile.

Jumlah Pelanggar sebanyak 10 orang dengan Sangsi yang diberikan yaitu kerja sosial membersihkan sampah disekitar lokasi kegiatan PPKM.

Lanjut Danramil, himbauan tentang 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, agar pandemi covid-19 cepat berakhir, Tegasnya. (Sumber Kodim 0505/JT)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Demo 27 Agustus 2026 di DPR: Kelompok Massa, Tuntutan, dan Situasi Terbaru
Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Selasa, 1 September 2026 - 05:15 WIB

INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Berita Terbaru