KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan 8 tersangka korupsi di ATR/BPN. 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga :  Hari Ini, Tilang Manual Ditiada Diganti Dengan ETLE

KPK menyebut korupsi dalam layanan pertanahan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang optimal, transparan, dan bebas korupsi.

KPK melalui Direktorat Monitoring sebelumnya telah melakukan kajian tata kelola pertanahan. Salah satu temuannya adalah potensi penyalahgunaan pencatatan dan penghapusan blokir yang rawan suap dan gratifikasi.

Baca Juga :  Polri Sebut: Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Ucapkan Terima Kasih Ke Semua Pihak

KPK menyatakan akan mengawal perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan serta mendorong penguatan integritas pegawai ATR/BPN.

KPK juga mengajak masyarakat mengawasi layanan pertanahan dan melaporkan jika menemukan penyimpangan.

Sumber: KPK, 15 September 2026

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB