Rutan Sigli Serahkan 4 orang Napi Pemilik 1 Paket Sabu Ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 10:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Sigli – Satu paket sabu-sabu seberat 2 gram berhasil diamankan dari kamar hunian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli.

Penemuan barang terlarang tersebut bermula dari dlakukannya Kegiatan Penggeledahan/ Razia secara Insidentil pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Sabtu 27.8.2022.

“Kronologinya bermula saat dilakukan razia mendadak pada blok dan kamar hunian warga binaan. Seorang petugas Rutan menemukan barang terlarang Narkotika diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket bungkusan kecil seberat kurang lebih 2 gram,” ungkap Kepala Rutan Pidie, Halim Faisal.

Baca Juga :  Kukuhkan Komitmen Pegawai Kemenkumham Deklarasikan Janji Kinerja 2022

Petugas mengamankan Barang Bukti berikut Narapidana penghuni kamar untuk selanjutnya berkoordinasi dan menyerahkan temuan tersebut ke Satres Narkoba Pidie.

“1 paket sabu hasil temuan dan 4 orang Narapidana kasus narkotika penghuni kamar kita amankan dan diserahkan ke Polres Pidie untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Halim.

Baca Juga :  Penghujung Tahun, Polri Naikkan Pangkat 22 Pati Dan 211 Kombes

Kepala Rutan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah bertoleransi dengan segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan narkoba.

Ia mengatakan tidak segan-segan memberikan tindakan serius dan melaporkan serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk pemberantasan narkoba khususnya di dalam Rutan Kelas IIB Pidie.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB