RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi, Apa Inti Perubahannya?

Sederhananya, RUU Perampasan Aset ingin membuat negara lebih kuat dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Tetapi semakin besar kewenangan negara, semakin penting pula mekanisme pengawasannya.

Sebab persoalannya bukan hanya:

Baca Juga :  Mengawali Kinerja Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri, Lapas Tondano Simak Arahan Menkumham Dan Sekjen

“Bagaimana agar uang hasil korupsi bisa kembali ke negara?”

Tetapi juga:

“Bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak salah digunakan?”

Itulah sebabnya pembahasan RUU Perampasan Aset layak dikawal publik.

Bukan hanya agar aturan ini cepat disahkan, tetapi juga agar aturan yang lahir benar-benar mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak warga negara.

Baca Juga :  Petugas Lapas Banyuwangi Pergoki Pengajar Agama Bawa Narkoba

RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal merampas harta. Ini soal seberapa kuat negara mengejar hasil kejahatan—dan seberapa kuat pula hukum mengontrol kewenangan negara.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Berita Terbaru

Berita

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:06 WIB

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB