Sambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Imigrasi Tangerang GelarLayanan Paspor Simpatik

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Tanggerang – Dengan mengusung tema “TRANSFORMASI PERAN KEIMIGRASIAN MELALUI STRATEGI DIGITALISASI” imigrasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tepat tanggal 26 Januari 2024 Imigrasi genap berumur 74 tahun, serangkaian kegiatan digelar dalam rangka menyemarakkan HUT Imigrasi salah satunya dengan menggelar Layanan Paspor Simpatik serentak di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

Layanan Paspor Simpatik merupakan layanan paspor khusus yang diberikan kepada masyarakat di akhir pekan atau di luar jam kerja. Kantor Imigrasi Tangerang menggelar Layanan Paspor Simpatik pada tanggal 06, 13 dan 20 Januari 2024 yang berlokasi pada Gerai Paspor Mall Tangcity.

Baca Juga :  Koramil 01 Jatinegara Sosialisasikan Salam Dan Nilai Pancasila Di Balai Warga

Masyarakat dapat mendaftar langsung melalui aplikasi
Mpaspor dengan jumlah kuota sebanyak 50 permohonan paspor baru dan paspor penggantian.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan bahwa “Layanan paspor simpatik rutin dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tangerang setiap minggunya karena kami menyadari bahwa minat dari pemohon paspor di wilayah Tangerang sangat tinggi”.

Baca Juga :  Make It Better Through Your Lens

Selain itu turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Muhammad Akram yang menyaksikan secara langsung antusias tinggi dari masyarakat Tangerang dalam mengajukan permohonan paspor.

Hal ini harus terus dilakukan secara konsisten guna menampung permohonan paspor yang tidak dapat dilayani pada saat jam kantor pada biasanya, tutup Akram.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB