Setelah DPO Selama 3 Tahun, Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPO YANG TERTANGKAP

Derap Hukum : Jakarta. – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun.

Tersangka atas nama Bambang Prayitno ditangkap di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat pada Minggu hari -9.10.2022.

“Benar, DPO tersangka berinisial BP (Bambang Prayitno) telah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, M.Si, Kamis -13.10.2022, kepada wartawan DR.

Kombes Zulpan menjelaskan, tersangka Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.

Baca Juga :  Keterangan Pers Kodam Jaya Tentang Peristiwa Anggota TNI Lawan Arah Di Tol MBZ Cikarang

Tersangka Bambang Prayitno dkk diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban.

Sebagai informasi Kasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.

Kasus tersebut berhasil diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar. “Salah satu tersangka yang masih buron adalah Bambang Prayitno,” jelas Kombes Zulpan.

Baca Juga :  Belajar Di Jeruji, 30 Napi Lapas Pemuda Tangerang Di Wisuda, Ada Terima Predikat Cumlaude Dari Unis

Lebih lanjut, kata Kombes Zulpan, Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.

Saat ini kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu masih dalam proses (P-19).

Sedangkan Kasus yang melibatkan tersangka BP sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Zulpan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru