Tepis Tuduhan Jokowi Intervensi Hak Angket, Haidar Alwi: Kewenangan DPR Bukan Kewenangan Presiden

- Jurnalis

Minggu, 25 Februari 2024 - 19:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi membantah tuduhan yang menyebut Presiden Jokowi mengintervensi hak angket kecurangan pemilu agar tidak bergulir di DPR.

“Presiden tidak bisa mengintervensi karena hak angket sepenuhnya menjadi hak DPR sebagai lembaga legislatif, bukan hak atau kewenangan Presiden,” kata R Haidar Alwi, Minggu -25.2.2024.

Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah sebuah spekulasi yang muncul pasca pertemuan antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar, Dirlantas Polda Banten Gelar Blue Light Patrol

“Justru Presiden secara terbuka mempersilakan untuk menempuh mekanisme yang diatur Undang Undang. Mulai dari melapor ke Bawaslu, menggugat ke MK hingga mengajukan hak angket di DPR,” jelas R Haidar Alwi.

Ia menegaskan hak angket tidak akan bisa mengubah hasil pemilu, melainkan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Peringati HUT Kodam Jaya Ke 73, Koramil 04/Pulogadung Karya Bakti Bersihkan, Mengecat Makam

“Tapi tetap saja hak angket itu tidak bisa mengubah keputusan KPU, tidak bisa mengubah hasil pemilu dan tidak bisa mengubah putusan MK,” pungkas R Haidar Alwi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB