Tewas Tertembak Senapan Angin, Polres Probolinggo Gelar Rekonstruksi

- Jurnalis

Selasa, 12 April 2022 - 04:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Probolinggo – Polres Probolinggo melakukan gelar rekonstruksi kejadian tragis yang menewaskan Idam kholik (30), warga Kabupaten Probolinggo yang tertembak peluru dari senapan angin milik majikannya Daud Patriono Imanuel (52), warga asal Jember.

Dari hasil rekonstruksi terdapat 12 adegan, yang diawali saat Daud yang melakukan latihan tembak di area persawahan samping rumah kontrakannya di daerah Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian ia meminta bantuan kepada korban untuk memasang peluru pada magazine miliknya dan juga sasaran tembak.

Nahasnya saat kali ketiga korban memasang sasaran tembak, Daud tidak melihat posisi korban disebelah mana hingga akhirnya dari kejauhan korban berteriak kalau dirinya telah tertembak.

Baca Juga :  Ketua MUI Apresiasi Pelaksanaan Pemilu 2024 Yang Lancar, Tertib, Dan Damai

“Kami dari tim penyidik Polres Probolinggo, Polsek Maron, kejaksaan melaksanakan kegiatan rekonstruksi kejadian tewasnya warga Kabupaten Probolinggo karena terkena peluru senapan angin,” kata Kapolsek Maron Iptu Samiran, saat di lokasi rekonstruksi, Senin -11.4.2022.

Kapolsek Maron menjelaskan dalam rekonstruksi terdapat 12 adegan yang diketahui jarak sasaran tembak sejauh 74 meter, sedangkan lokasi korban tertembak berjarak 3 meter dari titik sasaran.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tipikor Ke Penuntut Umum Kejari Sintang

“Korban tertembak peluru senapan angin milik tersangka di jarak 71 meter. Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa korban tetap tidak tertolong saat perjalan ke puskesmas,” tutur kapolsek.

Saat ini Kepolisian juga tengah mendalami darimana senapan angin modifikasi tersebut didapat.

“Masih kami dalami ya. Saya mengiimbau kepada seluruh warga masyarakat dalam hal menggunakan senapan angin tolong diikuti aturan tata cara penggunaannya, bagaimana cara penyimpanannya dan ada aturan sendiri mana yang boleh dipakai dan senjata mana yang tidak boleh dipakai,” pungkas Kapolsek Maron.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB