Ahli Waris Mengaku Ditagih Rp2,5 Miliar
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak PT Karya Damai Sejahtera pernah mendatangi klien mereka untuk melakukan penagihan utang yang dikaitkan dengan SHM Nomor 9801/Semanan.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penguasaan sertifikat serta meminta adanya rincian tertulis mengenai dasar dan perhitungan tagihan.
Menurut surat tersebut, pihak ahli waris disebut pernah mendapat informasi mengenai angka pelunasan sebesar Rp2,5 miliar.
Angka tersebut dipersoalkan karena nilai pembiayaan awal yang disebut dalam dokumen hanya sebesar Rp300 juta, sementara pembayaran yang telah dilakukan almarhum Sabenih disebut mencapai Rp124,5 juta.
Kuasa hukum kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 sebagaimana dicantumkan dalam surat permohonan. Mereka juga mempertanyakan dasar perhitungan nilai tagihan yang disampaikan kepada ahli waris.

Minta Aparat Memberikan Perlindungan Hukum
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta agar aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada Sumiyati selaku ahli waris almarhum Sabenih.
Permohonan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran klien atas tindakan penagihan dan persoalan penguasaan SHM yang menurut mereka belum memperoleh penjelasan dan dasar hukum secara tertulis.
Kuasa hukum juga mencantumkan dugaan adanya unsur pemerasan terkait permintaan pembayaran Rp2,5 miliar. Akan tetapi, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat pemeriksaan serta keputusan dari lembaga yang berwenang.
Kuasa Hukum: Semua Pihak Harus Taati Proses Hukum
Kuasa hukum Sumiyati menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya berharap semua pihak harus menaati proses hukum yang sedang berjalan. Dan tidak boleh lagi ada tindakan-tindakan di luar ketentuan hukum,” ujar kuasa hukum.
Menurutnya, proses hukum harus menjadi jalur utama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan SHM Nomor 9801/Semanan maupun persoalan penagihan yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah memberikan kewenangan kepada tim advokat untuk melakukan berbagai upaya hukum, termasuk membuat laporan kepada kepolisian, mengajukan gugatan ke pengadilan, menyampaikan keberatan, serta menghadap instansi pemerintah maupun pihak swasta terkait perkara tersebut.
Surat permohonan perlindungan hukum itu ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kapolsek Kalideres.
Sementara itu, berbagai tudingan dan dugaan yang tercantum dalam surat tersebut masih merupakan versi pihak Sumiyati melalui kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (al)












