Dipersoalkan Peralihan SHM
Persoalan lain yang kini dipermasalahkan ahli waris adalah mengenai keberadaan SHM Nomor 9801/Semanan.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum, kuasa hukum menyebut sertifikat tersebut saat ini berada pada PT Karya Damai Sejahtera dengan Dirut Go Tji Seng. Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum peralihan penguasaan sertifikat tersebut dari PT Wannamas Multi Finance kepada PT Karya Damai Sejahtera.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa ahli waris tidak memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai peralihan tersebut. Atas kondisi itu, mereka menduga terdapat persekongkolan atau konspirasi antara pihak-pihak terkait.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dan keberatan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam surat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya












