Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Tangkap 4 Orang WNA Di Wilayah Hukum Imigrasi Tanggerang

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Tanggerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Ke empat orang WNA itu diduga kuat telah melanggar Keimigrasian RI dan mengganggu ketertiban umum.

“Pengamanan ke empat WNA itu kami lakukan dalam operasi sebagai tdaklanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA.” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam jumpa pers, Senin -20.1.2023.

“Ada empat warga negara asing yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang. 

Ke empat warga negara asing tersebut saat diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen kepada petugas,” jelas Tejo.

Baca Juga :  PWI Kab.Tangerang: Tumbuhkan Semangat Jurnalisme Profetik

Lebih lanjut Tejo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui ke empat WNA yang diamankan oleh

petugas Kanim Tangerang tersebut adalah warga negara Kenya.

Atas pengamanan itu, dua dari empat orang WNA itu di tetapkan melanggar pasal 123 huruf (a)

dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75

ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang

Keimigrasian.

Sebagai pengamanan dari keempat WNA tersebut, mereka juga akan dikenakan Tindakan

Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.

Dalam kesempatannya, Tejo turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi

Baca Juga :  TNI AU Dan TNI AD, Olahraga Bersama Di Makorem 131 Santiago Manado

kami dan telah bersedia melaporkan keberadaan serta kegiatan orang asing yang diduga

melakukan pelanggaran di wilayah kami”.

“Tindaklanjut dari Tim kami adalah bentuk bhakti terhadap hukum yang telah ditetapkan menjadi keharusan dalam upaya memberi pelayanan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat di wilayah hukum Tangerang Raya._

Hal tersebut dimaksud agar prinsip Keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yaitu Prosperity Approach dan Security Approach dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara.

Pengaman ke empat WNA itu dimaksud agar tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI yang terutama kepada WNA sudah diberikan izin tinggal untuk tetap berada adan atau bertempat tinggal serta untuk berkegiatan di seluruh Wilayah Republik Indonesia,” tutur Tejo.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB