Maklumat Kadispen Provinsi Aceh Tentang Pemberhentian Rugikan Ribuan Guru

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Aceh – Sebanyak 2000-an guru dan tenaga pendidikan SMA dan SMK di Aceh diberhentikan sejak akhir tahun ajaran 2024. Ketua harian DPP CIC (Dewan Pimpinan Pusat Corution Investigasi Comitte) Sulaiman Datu akhirnya menindaklanjuti setelah hasil informasi dari laporan pantauan investigasi Tim DPW CIC dan Tim DPD CIC se Aceh tentang Tenaga Pendidik dimana diketahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh secara diam-diam mengeluarkan surat edaran yang sangat merugikan ribuan guru dan tenaga pendidikan SMA dan SMK se-Aceh. Kata Sulaiman Datu.

Hampir sebanyak dua ribuan guru dan tenaga pendidikan di Aceh menjadi korban dan sudah diberhentikan sejak adanya surat edaran itu dari akhir tahun ajaran 2023/2024 hingga Juni 2024.

Menurut informasi alasannya, karena para guru dan tendik tersebut belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), para guru yang diberhentikan tersebut merupakan guru SMA dan SMK yang tersebar di seluruh Aceh.

Menurut Sulaiman Datu apabila benar memang karena adanya surat edaran maupun intruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh maupun pejabat disdik lainnya seperti informasi alasan tersebut, maka hal ini merupakan perbuatan dan tindakan yang sangat kejam dan zalim serta tidak bermoral, menurut informasi diperkirakan jumlah korbannya sekitar dua ribuan orang, mulai guru, tenaga laboratarium, pustakawan, hingga petugas tata usaha termasuk tenaga fasilitator Disdik yang berhentikan beberapa minggu lalu atas perintah dari seorang PPTK dan atas suruhan kepala Dinas Pendidikan Aceh, kata Sulaiman Datu ketua harian DPP CIC.

Baca Juga :  Ketua MARI Luncurkan Aplikasi E-RIS Secara Virtual

Sebelumnya kebeberapa media local telah mempublikasikan dan terhenti diKepala Dinas saja, namun menjadi bahan bahasan setelah laporan diterima Tim CIC setempat, terkait kepala Dinas Pendidikan Prov. Aceh.

“Para guru tersebut diberhentikan katanya, karena belum teregistrasi di BKN, meskipun mereka sudah memiliki nomor Dapodik, sehingga Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan surat edaran untuk tidak lagi melanjutkan kerja sama dan tidak lagi menganggarkan honorium mereka:. Kata Datu.

Menurut Sulaiman Datu, hal tersebut sangat jelas dan seharusnya otomatis teregistrasi di BKN’ jika Dinas Tenaga Kerja Pendidikan Aceh mendaftarkan kerjasama tenaga pendidik dan memuat permohonan itu ke BKN dan DAPODIK dengan syarat cukup. maksudnya, sambung Datu, Tidak ada kendala sebagai Non Pegawai Negeri walau tenaga kerja pendidikan itu walau diikat dengan perjanjian kerja sama. Masalahnya kan Anggaran Pendidikan itu.

Dengan diberhentikan guru dan tenaga pendidik tersebut, maka akan menambah jumlah pengangguran di Aceh. Mungkin jumlahnya ada 2000 an orang yang kehilangan pekerjaan, bahkan beberapa di antaranya juga memiliki tanggungan anak dan istri, mereka kehilangan pekerjaan, sekolah-sekolah juga akan kerepotan, peran-peran mereka selama ini di sekolah tentu sudah kosong, tambah Sulaiman Datu “Jika para guru itu memang belum teregistrasi di BKN, maka ini menjadi tugas dari Dinas Pendidikan Aceh untuk mendaftar Registrasikan guru tersebut”. Sehingga mereka dapat tetap mengajar dan mendapatkan penghasilan.

Baca Juga :  Lapas Tondano Gelar Silaturahmi Bersama Kepolisian Daerah Minahasa

Beberapa guru-guru juga bertanya, selama ini bertahun-tahun mengajar tanpa registrasi BKN tanpa kendala, sekarang kenapa tiba-tiba diberhentikan. Jadi ini butuh perhatian dari serius dari Pj Gubernur Aceh, dengan segera memanggil Martunis kepala Dinas Pendidikan dan para pejabat Disdik agar dapat solusi terbaik.

Dilanjutkan Sulaiman Datu Ia berharap, Penjabat Gubernur selaku kepala Pemerintah Aceh ataupun Dinas Pendidikan dapat mengambil kebijakan yang solutif, agar para guru tersebut tidak dirugikan dan kehilangan pekerjaan. “Janganlah menyakiti hati seorang Guru, mereka tidak menuntut seberapa besar gajinya tapi sebodoh-bodohnya mereka adalah Guru” mereka juga khawatir dengan tidak mengajar lagi, mereka nanti tidak bisa ikut tes P3K.

Mereka selama ini rela bertahan dengan gaji kecil dan tidak seberapa, berharap suatu hari lewat masuk menjadi PNS maupun P3K. Dan kami dengan tegas meminta kepada Pj Gubernur Aceh secepatnya mengambil tidakan seimbang atau mencopot Martunis dari kepala Dinas dan kabid serta PPTK yang ada pada Dinas Pendidikan Aceh, tutup Sulaiman Datu

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Berita Terbaru

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB