Menkumham Dukung 100% Penyelenggaraan GPDRR 2022

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Politik, Pemerintahan : Nusa Dua – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, beserta jajaran, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendukung 100% penyelenggaraan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022. GPDRR berlangsung di Nusa Dua, Bali, 23 hingga 28 Mei 2022. Komitmen tersebut dipantau langsung oleh Menkumham, Selasa -24.5.2022.

Dukungan dan komitmen tersebut tercermin dalam pelayanan keimigrasian, baik dalam tugas dan fungsinya memberikan kebijakan visa, izin masuk, izin tinggal, dan pelayanan khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga proses registrasi local staff dan badging (pencetakan ID-Card) untuk seluruh partisipan yang terlibat dalam kegiatan GPDRR ke-7 ini.

Menurut Menkumham, pihaknya juga telah memberikan kemudahan/fleksibilitas kepada para peserta GPDRR. Seperti memberikan Visa on Arrival (VoA) kepada peserta delegasi dan pengajuan visa melalui laman e-visa.

Kemudian kepada pemegang paspor diplomatik/dinas dari 91 negara dan negara pemegang laissez passer dari PBB dapat masuk ke Indonesia tanpa visa dinas/diplomatik selama maksimal 30 hari.

“Kita sudah berbuat memberikan kemudahan. Jika masih ditemukan kendala, itu sudah di luar kewenangan Imigrasi, seperti belum melakukan registrasi yang diwajibkan/ undangan Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), atau data yang tidak lengkap,” tandas Yasonna saat memantau langsung jajarannya bertugas di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali.

Baca Juga :  Sat-Reskrimum Polres Metro Jakbar Identifikasi Pelaku Jambret Senpi

Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim melaporkan ke Menkumham, sampai saat ini seluruh delegasi dari negara-negara peserta GPDRR telah terfasilitasi dengan baik. Namun, ada beberapa orang dari jurnalis asing yang belum bisa masuk.

“Dari 77 jurnalis asing yang apply, 33 diantaranya sudah masuk.

Jurnalis yang tidak bisa masuk dikarenakan tidak bisa menunjukkan hasil registrasi atau data kurang lengkap,” ucap Linggawaty.

Kemudian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, petugas dan staf registrasi yang terlibat dalam GPDRR kali ini sejumlah 46 orang, dan diseleksi dari beberapa pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) yang ada di sekitar Bali, yakni Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kanim Klas I Denpasar, dan Kanim Kelas II Singaraja.

“Persiapan untuk staf registrasi tersebut telah dilakukan sejak 7 April 2022 dengan dibentuknya Tim 10 yang berisi 10 petugas awal yang dilatih terlebih dahulu untuk kemudian mengkoordinir dan melatih petugas lain dalam pengelolaan sistem dan data registrasi,” terang Anggiat.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapsiagaan, Kasad Dampingi Panglima TNI Dan Kapolri Cek Prajurit

GPDRR adalah sebuah forum multi pemangku kepentingan dua tahunan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kemajuan, berbagi pengetahuan, dan mendiskusikan perkembangan dalam Penanggulangan Risiko Bencana (PRB).

Puncak giat GPDRR 2022 akan diselenggarakan pada 25 Mei 2022, dan akan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.

Terpilihnya Indonesia sebagai Tuan Rumah GPDRR 2022 merupakan kesempatan yang sangat berharga. Ini menjadi wujud keseriusan Indonesia dalam menciptakan dunia yang lebih baik melalui pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana (PRB), khususnya dalam konteks perubahan iklim atau pun penanganan pandemi Covid-19.

Di sisi lain, penyelenggaraan di Tanah Air menunjukkan kepemimpinan Indonesia di tataran global dalam pengurangan risiko bencana.

Pertemuan GP 2022 diharapkan dapat memberikan pembelajaran dan praktik baik pengurangan risiko bencana dari negara lain dalam rangkaian kegiatan side event, innovation platform, ignite stage, learning labs, field visit, dan Sasakawa award.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB