Polsek Metro Taman Sari Jakbar Secara Berkala Pantau Migor Di Wilayah Hukum

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 19:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha SIK.MSi, melakukan pengecekan stok ketersediaan minyak goreng curah berikut harga jual eceran, di pasar tradisional di wilayah hukum Polsek Tamansari. Selasa 31.5.2022, Kemarin.

Dalam giat itu, turut hadir Camat Tamansari, Lurah Pinangsia, Satpol PP serta Kepala PD Pasar Jaya Pecah Kulit.

Pengecekan tersebut dilakukan Kapolsek disejumlah lokasi diantarnya, Pasar Tradisional Pecah Kulit Pinangsia, Jakarat Barat.

Baca Juga :  Concern Terhadap P4GN, Kakanwil Kemenkumham Jateng Haramkan Peredaran Narkoba Di Lapas Dan Rutan

Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, saat pengecekan tersebut para agen, grosir serta distributor, maupun toko kelontong yang menjual minyak goreng curah bersedia agar menjual minyak curah sesuai harga ecer tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai peraturan mendagri yang terbaru yaitu untuk harga minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 14.000/liter.

“Kita telah melakukan pengecekan secara berkala ke Pasar tradisional dan bisa mengetahui ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sehingga masyarakat mudah mendapatkannya dengan harga yang terjangkau.”tambah Kapolsek, Rabu -1.6.2022.

Baca Juga :  Danrem 051/Wkt Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

Juga terlasuk harga minyak goreng Premium sudah tidak berpatokan dengan HET yang ditentukan Pemerintah atau menyesuaikan situasi pasar. Dari pantauan sejumlah toko atau agen minyak goreng yang kita temui diketahui harga minyak goreng beli Rp. 14.000,-. Tuturnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB