Bawa Ganja 10 Paket, Oknum Mahasiswa Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bengkulu

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 23:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Ganja memang produk alami, dibeberapa negara dunia yang sudah melegalkan pemakaian ganja dinilai penting untuk tujuan medis hingga rekreasi.

Di Bengkulu, lantaran kedapatan membawa 10 paket Ganja didalam tas saat berkuliah, seorang Oknum Mahasiswa salah satu universitas yang ada Di kota Bengkulu berinisial JI (24) warga Kel. Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu ditangkap personil Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini ( 10/10/22) mengungkapkan, tersangka JI ditangkap pada hari Senin, 03 Oktober 2022 sekira Jam 22.30 WIB.

Baca Juga :  Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka JI berawal dari informasi yang diterima Anggota Subdit II bahwa akan terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi yang didapat, kemudian dilakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan pelaku.

Selanjutnya setelah ditemukan keberadaan pelaku pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira Jam 22.30 WIB bertempat Depan Kantor Sekre Mapala salah satu kampus yang ada di kota Bengkulu dilakukan penangkapan terhadap tersangka JI dan dilakukan juga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Ganja dibungkus kertas putih dan 5 (lima) linting Ganja dibungkus papir putih, yang ditemukan didalam tas warna hitam serta juga turut diamankan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih milik tersangka.

Baca Juga :  Pendam Jaya gelar Syukuran HUT Ke-72 Penerangan TNI AD

Dikatakan oleh Kabid Humas, dari tersangka di sita barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Ganja dibungkus kertas putih, 5 (lima) linting Ganja dibungkus papir putih, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, serta 1 (satu) buah tas warna hitam.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB