Kasus Lahan Grobogan, CIC Minta Bareskrim Jemput Paksa Komisaris PT ALIB

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 14:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mempertanyakan lambatnya proses hukum yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hal ini dikarenakan perkara perselisihan antara PT. Azam Anugerah Abadi dan PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB) terkait pengelolaan Lahan Milik Negara ex HGB No.1 Lahan Milik Negara ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan.

Dari analisa perkara perselisihan tersebut, PT Azam Anugerah Abadi telah membuat dua laporan polisi yang menyangkut adanya dugaan keras tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.

Merujuk analisa perkara tersebut, Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS akhirnya menyampaikan tindak tanduk yang dilakukan PT ALIB yang telah sangat merugikan berbagai pihak. Selain, PT Azam Anugerah Abadi, PT ALIB juga telah merugikan keuangan negara.

“PT ALIB telah menikmati uang pembangunan Sutet yang berada di atas lahan tersebut,” ujarnya. Menurut Raden Bambang, dalam hal kerugian negara tersebut, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sejatinya tinggal menlanjutkan rekomendasi yang pernah dikeluarkan Kemenko Polhukam._

Baca Juga :  HUT RI ke 77 Kakanwilkumham Jateng Berikan Remisi ke WBP

Sebab dari pemeriksaan tim Saber Pungli, dinyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Komisaris PT ALIB dan oknum Kepala Desa Sugihmanik yang selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.”

Pertanyaannya kenapa jalan ditempat kasus yang sudah ada rekomendasi tersebut, ungkap Ketua Dewan Pusat CIC, Bukankah penyidik Tipikor Bareskrim telah dipermudah pekerjaannya,” tanyanya.

Seharusnya, lanjut Raden Bambang, penyidik Tipikor Bareskrim Polri sudah bisa menetapkan status tersangka terhadap komisaris PT ALIB dan Kepala Desa tersebut. Hal ini tentu berdasarkan peran yang dilakukan dalam merugikan keuangan negara.

“Panggil dong mereka untuk diperiksa dan tetapkan sebagai tersangka dengan langsung melakukan penahanan,” tegasnya Selasa -19.9.2023, kepada awak media di Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Respon Cepat Tangani ODGJ Polsek Taman Sari Polres Metro Jakbar

Adapun laporan yang terkait pemalsuan dokumen, Raden Bambang juga meminta penanganan yang lebih cepat. Hal ini untuk terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

“Saya memaklumi prosedur dan birokrasi ketika membuat laporan polisi hingga dilakukannya penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkan status seseorang dalam kasus yang dilaporkan. Tapi, saya mohon dalam laporan pemalsuan dokumen terkait lahan ex HGB No.1 ini segera ditangani,” ucapnya.

Karenanya. DPP CIC akan selalu menunjukan konsistensinya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurut Raden Bambang, pihaknya akan selalu mempertanyakan penanganan kasus ini hingga tegakkan rasa keadilan.

“Ketika DPP CIC mendapatkan permohonan pengawalan penyelesaian kasus ini dari PT Azam Anugerah Abadi, maka kita pun terus melakukan pendampingan sampai adanya keadilan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB