Lapas Tondano Manfaatkan Lahan Tidur, Untuk Ketahanan Pangan.

Berita, Daerah, Hukum201 Views

Derap Hukum: Tondano – Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pembinaan dibidang Pertanian. Warga binaan yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif diberikan kesempatan untuk bisa melaksanakan program asimilasi kerja luar, salah satunya di bidang Pertanian. Kegiatan ini merupakan salah satu jalan untuk mengembangkan potensi yang di miliki oleh warga binaan.

Lapas Kelas IIB Tondano memiliki beberapa program pembinaan seperti, pertanian, peternakan, perikanan, perkayuan dan percetakan paving blok.

Program pembinaan dibidang pertanian adalah salah satu program yang paling di minati oleh warga binaa. Hal ini dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang ada di kab minahasa, dimana sebagian besar penduduk/masyarakat adalah seorang yg berprofesi sebagai petani atau seorang tukang kebun.

Situasi ini sangat mendukung program yang sementara dilaksanakan oleh Lapas Tondano, dan juga tentunya bisa bermanfaat bagi warga binaan.

“Rata-rata asimilasi yang bekerja di pertanian merupakan seorang yang berprofesi sebagai petani atau tukang kebun yang telah memiliki basic, sehingga program pembinaan asimilasi kerja luar ini bisa berjalan dengan baik.”Kata Jerry, Kasubsi Giatja _

“Untuk kegiatan saat ini adalah panen sayur terong, dimana sayur terong ini di tanam di lahan yang sudah lama tidak di gunakan, tapi ketika di manfaatkan kembali, ternyata bisa menghasilkan sayur terong yang baik dan berkualitas.”Sambung Jerry

Pelaksanaan program pembinaan merupakan landasan untuk melaksanakan program dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga terntang “Back to Basic” yang memiliki makna mengembalikan lagi marwah Pemasyaratan dalam membina warga binaan yang ada.

Pada Kesempatan yang lain Kepala Kantor Wilayah KumHAM Sulawesi Utara, Haris Sukamto, selaku Pembina, Ia turut menekankan tentang integritas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya yang telah di amanatkan oleh negara.

Jelasnya, Hal itu dapat terwujud apabila ada kerja sama tim (tim work) yang solit antara petugas pemasyarakatan. jika dapat kita wujudkan maka yel – yel tata nilai P.A.S.T.I, harus bisa dipraktekan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).