Mengapa Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi: Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Daya tarik dan popularitas Jokowi membuat nama Presiden RI ke-7 itu sering kali dikait-kaitkan dengan berbagai isu maupun peristiwa nasional.

Tak terkecuali dengan polemik pagar laut di Tangerang. Sejumlah tuduhan dialamatkan kepada Jokowi. Mulai dari tuduhan Jokowi menjual laut, tuduhan proyek pribadi Jokowi berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga tuduhan balas budi Jokowi kepada pengusaha.

Sebab, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahannya diterbitkan pada era pemerintahan Jokowi. Selain itu, posisinya juga berdekatan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland PIK 2 yang direstui oleh Jokowi.

Menanggapi hal itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai bahwa tuduhan terhadap Jokowi sangat tidak tepat. Atas dasar sejumlah alasan, ia meyakini pagar laut di Tangerang tidak ada hubungannya dengan Jokowi.

“Pertama, pagar laut tidak hanya ditemukan di kawasan PSN Tangerang. Namun juga di daerah lain yang kawasannya tidak masuk dalam PSN seperti pagar laut di Bekasi dan Surabaya,” kata R Haidar Alwi, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Menelisik Kehidupan Dibalik Jeruji Besi, Lapas Cipinang Dikunjungi Mahasiswa/I ACICIS

Lahan pagar laut di Tangerang, pemilik SHGB dan SHM nya diduga mengarah pada Agung Sedayu Group. Sedangkan pagar laut di Bekasi pemiliknya adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara. Agung Sedayu Group dimiliki oleh Aguan. Sementara PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dimiliki oleh Yohannes Stanley. Kedua pihak tersebut tidak saling terafiliasi.

“Kedua, yang disetujui Jokowi bukan pagar laut tapi PSN Kawasan Ekowisata Tropical Coastland,” tutur R Haidar Alwi.

Ia menjelaskan, urusan presiden adalah kebijakan. Sedangkan teknisnya diurus oleh kementerian atau lembaga. Salah satu kebijakan Jokowi selama menjadi presiden yaitu PSN.

Menurut R Haidar Alwi, jika tidak ada masalah dengan kebijakannya, namun terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya, maka itu tanggung jawab kementerian atau lembaga beserta jajarannya sebagai pembantu presiden maupun daerah atau swasta jika terlibat.

“Ke-tiga, yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian. Presiden hanya menyetujui atau menolak,” lanjut R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Dikunjungi Kaops NCS, Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Jelang Pemilu

Ia mengungkap, PSN Tropical Coastland PIK 2 bukan atas inisiatif pemerintah, melainkan berdasarkan usulan atau pengajuan.

Pengaju atau pengusul diminta mempresentasikan proyek tersebut untuk di-review dan dinilai kelayakannya. Hasilnya kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden. Ketua KPPIP adalah Menko Perekonomian.

“Ke-empat, ada juga kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi,” imbuh R Haidar Alwi.

Pasalnya, ditemukan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang. Padahal aturannya tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut.

“Bisa jadi KJSB bekerja sesuai dengan permintaan kliennya. SHGB atau SHM atas nama siapa dan perusahaan apa kan sudah jelas. Jadi siapa yang diuntungkan saya rasa masyarakat sudah tahu,” tuntas R Haidar Alwi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB