Satrestik Polres Bengkulu Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 23:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil mengamankan BS (27) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu IPTU E.H Purba, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Hengki Hermansyah, SH, kembali melakukan pengembangan lapangan.

“Sekira pukul 02.30 Wib dini hari kemarin Jumat (16/09), tim kembali berhasil mengamankan seorang terduga kuat pelaku dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto.

Baca Juga :  Giat Pengawasan Dan Pengamanan Blok Kamar Dan Hunian

Terduga kuat pelaku seorang perempuan berinisial SP (33) juga berhasil diamankan saat berada di rumah bedengan Jalan Danau Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Pesan Dan Harapan Danrem 051/Wkt Kepada Prajurit Kodim 0508/Depok

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa benar barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan dalam dompet warna merah merupakan miliknya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga kuat pelaku beserta barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB