Tertipu 75 Juta Fahri Artis Pemeran Ganteng Ganteng Serigala Penuhi Panggilan Penyidik

- Jurnalis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Artis pemeran ganteng ganteng serigala Fahri Azmi (25) mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (27/8).

Kedatangan Fahri, untuk melengkapi berkas kasus penipuan sejumlah uang yang menimpanya beberapa waktu lalu.

“Hari ini dalam rangka berita acara tambahan (BAP) tambahan dimana penyidik menanyakan mengenai barang bukti,” kata Fahri.

Penipuan ini sendiri diduga dilakukan oleh teman dari Fahri berinisial AH.

Selama pemeriksaan, Fahri menjelaskan soal barang bukti yang sempat hendak dibakar oleh AH.

Selain itu, Fahri juga menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan korban-korban lain selain dirinya.

“Menanyakan korban-korban yang lain jadi karena korbannya sudah banyak penyidik menggali lebih dalam lagi, karena memang saya punya group WA korban-korban ni sudah mencapai puluhan orang korbannya,” kata Fahri.

Baca Juga :  Lapas Khusus Gunung Sindur Lahirkan Kader Dai, Kadivpas: Masuk Napi, Keluar Dai

Dalam hal ini modus pelaku sendiri menipu dengan mengaku sebagai utusan presiden, AH lalu mendekati korban dan meminta bantuan, entah bantuan bisnis atau pinjam uang.

Fahri tertipu dengan jumlah uang mencapai Rp 75 Juta.

“Jadi dia itu membuat dirinya seorang pejabat, pejabat negara penting lalu dia masuk ke kalangan pengusaha bisnis, modus dia ngajakin bisnis. Kalau saya sendiri modusnya dia itu limit transfernya habis karena dia merasa dia orang penting dan pejabat saya percaya saya talangin,” kata artis pemain sinetron Ganteng-ganteng Serigala.

Namun, seiring berjalan waktu uang Fahri tidak dikembalikan.

Setelah menjalani pemeriksaan sekita 1 jam, akhirnya Fahri keluar.

Baca Juga :  Lelah Dagang Ayam Di Pasar Minggu, Dua Warga Lintang Beralih Usaha, Jual Ganja Seberat 1 Kg

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Niko Purba didampingi Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy membenarkan bahwa penyidik memanggil Fahri untuk memenuhi keterangan.

“Minta keterangan tambahan untuk mencari yang kami butuhkan,” kata Niko.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan melakukan penggeledahan ke rumah terduga pelaku yang berada di sekitar wilayah Jakarta Barat.

“Kami mencari bukti lain sebagaimana yang disampaikan oleh korban, kemungkinan kami juga melakukan penggeledahan ke tempat terduga pelaku,” kata Niko.

Seperti diketahui, Fahri yang melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh AH ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7) bulan lalu.

Adapun laporan tersebur terdaftar dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

(Yul/Rahma)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB