Tertipu 75 Juta Fahri Artis Pemeran Ganteng Ganteng Serigala Penuhi Panggilan Penyidik

- Jurnalis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Artis pemeran ganteng ganteng serigala Fahri Azmi (25) mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (27/8).

Kedatangan Fahri, untuk melengkapi berkas kasus penipuan sejumlah uang yang menimpanya beberapa waktu lalu.

“Hari ini dalam rangka berita acara tambahan (BAP) tambahan dimana penyidik menanyakan mengenai barang bukti,” kata Fahri.

Penipuan ini sendiri diduga dilakukan oleh teman dari Fahri berinisial AH.

Selama pemeriksaan, Fahri menjelaskan soal barang bukti yang sempat hendak dibakar oleh AH.

Selain itu, Fahri juga menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan korban-korban lain selain dirinya.

“Menanyakan korban-korban yang lain jadi karena korbannya sudah banyak penyidik menggali lebih dalam lagi, karena memang saya punya group WA korban-korban ni sudah mencapai puluhan orang korbannya,” kata Fahri.

Baca Juga :  Fenomena Dari Kemarahan Brigjen Junior Tumilaar Kepada Citra Land Dan Sentul City, Ekspresi Perlawanan Rakyat Yang Tersumbat

Dalam hal ini modus pelaku sendiri menipu dengan mengaku sebagai utusan presiden, AH lalu mendekati korban dan meminta bantuan, entah bantuan bisnis atau pinjam uang.

Fahri tertipu dengan jumlah uang mencapai Rp 75 Juta.

“Jadi dia itu membuat dirinya seorang pejabat, pejabat negara penting lalu dia masuk ke kalangan pengusaha bisnis, modus dia ngajakin bisnis. Kalau saya sendiri modusnya dia itu limit transfernya habis karena dia merasa dia orang penting dan pejabat saya percaya saya talangin,” kata artis pemain sinetron Ganteng-ganteng Serigala.

Namun, seiring berjalan waktu uang Fahri tidak dikembalikan.

Setelah menjalani pemeriksaan sekita 1 jam, akhirnya Fahri keluar.

Baca Juga :  Jalin Kemitraan, PWI Kabupaten Tangerang Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Niko Purba didampingi Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy membenarkan bahwa penyidik memanggil Fahri untuk memenuhi keterangan.

“Minta keterangan tambahan untuk mencari yang kami butuhkan,” kata Niko.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan melakukan penggeledahan ke rumah terduga pelaku yang berada di sekitar wilayah Jakarta Barat.

“Kami mencari bukti lain sebagaimana yang disampaikan oleh korban, kemungkinan kami juga melakukan penggeledahan ke tempat terduga pelaku,” kata Niko.

Seperti diketahui, Fahri yang melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh AH ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7) bulan lalu.

Adapun laporan tersebur terdaftar dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

(Yul/Rahma)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB