Babak Baru Kasus Bank Centris

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sedari awal pemerintah cq. Kementerian Keuangan telah salah dalam menagih Andri Tedjadharma. Untuk ini, Andri menggugat perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat

Andri Tedjadharma, pemegang saham sekaligus komisaris Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi), akhirnya melakukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Andri Tedjadharma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Ditemui di kantornya di bilangan Jakarta Barat, Rabu (20/3) sore, Andri Tedjadharma secara rinci memaparkan kesalahan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Cq. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang selama ini secara serampangan menetapkan dirinya sebagai obligor BLBI, menagih dan menyita aset pribadinya.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Tetapkan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Pontianak Sebagai Tersangka

“Berulangkali saya sudah menegaskan dan memberitahu berdasarkan bukti hukum yang sah, bahwa saya bukan obligor BLBI.  Tapi, mereka mengabaikan hukum dan bekerja secara serampangan,” ujarnya.

Andri pun menceritakan, bahwa sejak BPPN dibubarkan tahun 2004, perkara BPPN melawan Bank Centris Internasional masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Karenanya, ketika tahun 2012 PUPN menagih dirinya, ia pun menjelaskan duduk perkara Bank Centris dengan BPPN.

Baca Juga :  Sekjen Kemenkumham Beri Arahan Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten

“Dari surat Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) tahun 2012, pemerintah sudah salah menagih saya. Saya bukan obligor BLBI, dan perkara Bank Centris Internasional masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Kesalahan ini terus berlanjut dilakukan oleh PUPN, KPKNL maupun Satgas BLBI,” tegas Andri.

Secara lengkap, Andri Tedjadharma memaparkan kesalahan pemerintah seperti tertuang dalam tabel di bawah ini:

[table id=1 /]

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB