Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, Maya Damayanti, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (28/07/2026).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio dalam memberikan kepastian hukum, mitigasi risiko hukum, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Melalui Bidang Datun, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum secara represif, tetapi juga menjalankan fungsi preventif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kepatuhan hukum sekaligus meminimalisasi potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan pelayanan publik,” ujar Kajati Kalbar.

Baca Juga :  Jelang Selenggara Street Race yg ke-4, Kapolda Metro Jaya Diskusi Dengan Perwakilan IMI

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi pemberian Bantuan Hukum melalui Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus, pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit, pelaksanaan Tindakan Hukum Lain guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan maupun aset negara, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, workshop, Focus Group Discussion (FGD), bimbingan teknis, hingga kerjasama dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, Maya Damayanti, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kembali kerjasama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan merupakan bagian penting dalam mendukung pengelolaan perusahaan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Program Suling Polda Metro Jaya Sasar Masjid Al-Barkah Pancoran Mas Depok

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan PKS dihadiri oleh Wakajati Kalbar Laksmi Indryah R,SH.,L.L.M., Asdatun Kejati Kalbar Faizal Banu,S.H.,M.Hum., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalbar. Dari pihak PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio turut hadir General Manager, Maya Damayanti beserta jajaran.

Dengan adanya perpanjangan kerjasama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan publik, perlindungan aset negara, dan pembangunan di Kalimantan Barat.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Berita Terbaru

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB