JAKARTA — Persoalan kepemilikan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9801/Semanan kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum Sumiyati, yang merupakan ahli waris almarhum Sabenih, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 24 Agustus 2026 dengan nomor 001/KH-MM/PERM/VIII/2026. Dalam surat tersebut, Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan menyatakan bertindak untuk dan atas nama Sumiyati berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2026.
Perkara ini berkaitan dengan SHM Nomor 9801/Semanan seluas sekitar 600 meter persegi yang disebut berada di wilayah Kampung Gaga, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Berawal dari Pembiayaan Rp300 Juta
Berdasarkan uraian dalam surat kuasa hukum, almarhum Sabenih sebelumnya pernah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen dengan PT Wannamas Multi Finance dengan nomor perjanjian PK 0363/CF/I/15/1.
Nilai pembiayaan yang disebut dalam surat tersebut sebesar Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, almarhum Sabenih disebut telah melakukan pembayaran dengan total sekitar Rp124,5 juta.
Pada 2017, PT Wannamas Multi Finance disebut akan melakukan lelang terhadap tanah yang menjadi jaminan pembiayaan tersebut. Namun, almarhum Sabenih kemudian mengajukan gugatan karena menilai proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 746/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt. Dalam surat kuasa hukum disebutkan bahwa gugatan tersebut dimenangkan oleh almarhum Sabenih. Perkara kemudian berlanjut pada upaya hukum berikutnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya












