Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi transportasi online kembali menjadi perhatian. Setelah pemerintah menerapkan pembatasan komisi aplikator untuk layanan angkutan orang, kini pemerintah dan DPR tengah menyelesaikan aturan yang cakupannya diperluas hingga layanan pengantaran makanan dan barang.

Pada Agustus 2026, DPR dan pemerintah menyatakan pembahasan Peraturan Presiden tentang transportasi daring telah masuk tahap finalisasi. Berbeda dari pembahasan awal, aturan tersebut tidak hanya mencakup transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.

Target harmonisasi saat itu disebut selesai pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Namun, memasuki September, perhatian publik bergeser: apa saja yang sebenarnya akan diatur dalam aturan baru tersebut?

Jangan Campuradukkan dengan Aturan 8 Persen

Salah satu hal yang sering membingungkan masyarakat adalah anggapan bahwa seluruh aturan ojol masih menunggu Perpres baru.

Baca Juga :  Dirbinmas Polda Metro Jaya Gelar Seminar Kamtibmas

Padahal, kebijakan komisi maksimal 8 persen untuk layanan angkutan orang sudah berjalan sejak 1 Juli 2026.

Pemerintah menyatakan pengemudi mendapatkan porsi 92 persen, sedangkan aplikator maksimal memperoleh 8 persen dari pendapatan perjalanan.

Dengan demikian, pembahasan terbaru lebih banyak berkaitan dengan bagaimana layanan makanan dan barang diatur, termasuk mekanisme tarif dan potongan yang berlaku.

Kenapa Aturannya Diperluas?

Perubahan cakupan ini penting karena ekosistem pekerja berbasis aplikasi tidak hanya terdiri dari pengemudi yang membawa penumpang.

Ada pengemudi yang menjalankan:

  • transportasi penumpang;
  • pengantaran makanan;
  • pengiriman barang;
  • layanan kurir berbasis aplikasi.

Pemerintah bahkan membagi kewenangan berdasarkan jenis layanan. Dalam pembahasan Agustus, angkutan orang berada di ranah Kementerian Perhubungan, sementara pengaturan barang dan makanan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga :  Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Apa yang Harus Ditunggu Driver?

Bagi driver, pertanyaan terpenting bukan hanya kapan aturan diterbitkan, tetapi:

berapa besar pendapatan yang benar-benar diterima setelah potongan?

Sebab aturan di atas kertas baru memiliki arti apabila mekanismenya dapat diterapkan secara konsisten di aplikasi.

Regulasi juga perlu menjawab persoalan transparansi tarif, potongan, perlindungan pengemudi, dan mekanisme pengawasan.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai regulasi ojol belum selesai.

Komisi 8 persen untuk angkutan orang sudah berjalan.

Kini pemerintah menghadapi pekerjaan berikutnya: memastikan layanan makanan dan barang juga memiliki aturan yang jelas dan tidak membuat posisi pekerja platform semakin rentan.

Pertanyaan besarnya: ketika regulasi baru selesai, apakah penghasilan driver benar-benar akan lebih terlindungi?

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Selasa, 1 September 2026 - 05:15 WIB

INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB