Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat, Andri Tedjadharma

Penggugat, Andri Tedjadharma

Buktikan dana BLBI masuk ke Bank Centris. Baru kita bicara utang. 

JAKARTA — Andri Tedjadharma meminta PUPN, DJKN, dan KPKNL tidak lagi menyebut dirinya memiliki kewajiban pembayaran apabila tidak mampu menunjukkan bukti bahwa dana benar-benar masuk ke rekening Bank Centris Internasional.

Menurut Andri, pembuktian tersebut harus sederhana dan dapat diverifikasi melalui dokumen perbankan, bukan hanya berdasarkan surat penagihan atau dokumen administratif.

Jangan bicara utang kalau tidak bisa buktikan ada dana yang masuk ke rekening Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016. Tunjukkan bukti pemindahbukuan dari Bank Indonesia dan rekening korannya.

Andri juga meminta pemerintah menunjukkan posisi outstanding rekening tersebut pada tanggal 17 Oktober 1997, 31 Desember 1997, 9 Januari 1998, dan 4 April 1998.

Baca Juga :  Jelang HUT Ke-77 Bhayangkara, Kapolri Dan Jajaran Ziarah Ke TMP Kalibata Jakarta

“Kalau memang ada dana yang masuk, tunjukkan berapa jumlahnya, kapan masuknya, dari rekening mana, dan berapa outstanding-nya pada tanggal-tanggal tersebut. Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Menurut Andri, bukti tersebut penting karena menjadi titik dasar untuk menjawab pertanyaan apakah benar terdapat dana yang diterima Bank Centris Internasional yang kemudian dapat dijadikan dasar penagihan.

Saya tidak meminta apa-apa. Tunjukkan saja bukti transaksinya. Kalau memang ada dan terbukti, berapa pun jumlahnya, saya bayar. Tapi kalau tidak ada bukti dana masuk, atas dasar apa saya disebut punya utang?” katanya.

Andri menilai persoalan tersebut tidak seharusnya diselesaikan dengan sekadar menunjukkan surat penagihan, Surat Paksa, atau dokumen administratif lainnya.

Baca Juga :  Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

“Yang kita bicarakan uang. Maka buktinya juga harus transaksi uang. Ada bukti pemindahbukuan, ada rekening koran, ada tanggal transaksi, ada jumlahnya, dan ada outstanding. Sederhana,” ujarnya.

Ia meminta seluruh dokumen tersebut dibuka dan diuji secara transparan sehingga publik dapat mengetahui dasar sebenarnya dari penagihan terhadap Bank Centris Internasional maupun aset pribadi yang kemudian disita.

Bagi Andri, persoalan tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal nominal, melainkan mengenai siapa yang menerima dana, berapa dana yang diterima, kapan diterima, dan apa dasar hukum yang kemudian mengubah transaksi tersebut menjadi kewajiban yang ditagihkan kepada dirinya.

Buktikan dulu uangnya masuk. Setelah itu kita bicara utang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Rabu, 2 September 2026 - 06:49 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Berita Terbaru