Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Bersama DPRD Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong percepatan pembangunan Kalimantan Barat. Untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal, transparan, dan akuntabel, sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan keuangan daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV, Kantor Kejati Kalbar, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius, S.H., M.Si., para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yakni Hj. Hadijah Fitriah, S.E.; Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H.; dan H. Nofal Nofiendra, S.H., serta Ketua Pansus Optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah,S.I.Pem., M.Si., beserta anggota Pansus dan tim pendamping.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Laksmi Indriyah, S.H., LL.M., para Asisten, Plh. Kepala BagianTata Usaha, para Koordinator, dan para Kepala Seksi di lingkungan Kejati Kalbar.

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan pentingnya membangun sinergi antarlembaga guna mendukung optimalisasi PAD, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan dan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejati Kalbar, melalui tugas dan kewenangannya, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap memberikan dukungan berupa pertimbangan hukum, pendampingan hukum(legal assistance), serta langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Respon BPHN Tentang Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi berbagai hambatan yuridis maupun teknis dalam pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah, optimalisasi aset, serta pemulihan hak-hak keuangan daerah.

Kajati Kalbar juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan perumusan langkah kerja yang komprehensif agar upaya optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan daerah. Melalui PanitiaKhusus Optimalisasi PAD, DPRD berkomitmen mengidentifikasi dan mengawal seluruh potensi pendapatan daerah secara terukur, mengevaluasi berbagai kendala, serta memastikan pengelolaan pajak, retribusi, dan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD juga menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh semata-mata berorientasi pada angka penerimaan, tetapi harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap memperhatikan iklim usaha dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi kunci untuk mencegah kebocoran pendapatan, meminimalkan potensi kerugian daerah, serta memastikan setiap kebijakan optimalisasi PAD memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Personel Reserse Jajaran Polda Metro Jaya

Selanjutnya, Ketua Pansus Optimalisasi PAD DPRD Provinsi Kalimantan Barat Agus Sudarmansyah, S.I.Pem., M.Si., memaparkan agenda dan pembahasan Pansus terkait optimalisasi pendapatan daerah. Paparan tersebut menjadi bagian dari upaya menginventarisasi potensi penerimaan, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi dan langkah strategis untuk meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Barat.

Melalui konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara DPRD dan Kejati Kalbar dalam memetakan persoalan, menyelaraskan langkah, serta menentukan bentuk dukungan hukum yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Optimalisasi PAD merupakan salah satu fondasi penting bagi kemandirian fiskal daerah. Pengelolaan potensi pendapatan yang tepat tidak hanya memperkuat kapasitas keuangan pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Kejati Kalbar bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat diharapkan terus memperkuat kolaborasi yang profesional dan berkelanjutan, sehingga setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi diperkuat, potensi pendapatan dioptimalkan, keuangan daerah dilindungi.

Demi Kalimantan Barat yang semakin mandiri, maju, dan sejahtera.

Editor : Rahmat

Sumber Berita: Penkum Kejati Kalbar

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBIĀ 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBIĀ 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Berita Terbaru

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBIĀ 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB