Dari 3 Laporan Polisi Berbeda, Satrestik Urai Jaringan Tangkap 4 Pelaku Kurir

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 00:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi Bisnis : Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat kurir narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta pembawa narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina sebanyak 18,6 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi didampingi wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan, keempat kurir itu berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.

Barang Bukti seberat 18.669 Kilogram

Menurut Syahduddi, keempatnya ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keteraitan satu sama lainnya.

“Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda,” ujar Kombes pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis -8.6.2023.

Pertama ungkapnya, pada 21 Mei 2023 kami telah mengamankan dua tersangka berinisial AT dan EN di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakarta Barat.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, sebanyak 6.933 gram. Masih di hari yang sama, lanjutnya, yakni 21 Mei 2023, polisi kembali menangkap satu orang pelaku berinisial MRD alias BRG.

Baca Juga :  Ditbinmas Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat Dengan Penghuni Apartemen Di Kemayoran Jakpus

Dari tangan pelaku itu, sabu seberat 1.064 gram berhasil diamankan. Adapun TKP penangkapan di tempat sebuah indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII No. 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, lanjut Syahduddi, penyidik dibawah pimpinan kanit narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit narkoba Ipda Hariyanto lantas melakukan analisa dan didapati adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman sabu ke daerah Aceh-Medan-Jakarta.

“Modus operandi jaringan Medan-Jakarta adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” kata Syahduddi.

Menurut dia, sabu-sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina warna hijau sebelum benar-benar diedarkan.

“Laporan polisi yang ketiga, LP Nomor 65 tanggal 3 Februari 2023 dengan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu,” kata Syahduddi.

Adapun pengungkapan sabu yang ketiga itu dilakukan di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No.44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Menkumham Dukung 100% Penyelenggaraan GPDRR 2022

Syahduddi berujar, pihaknya masih memburu DPO buntut kasus peredaran narkoba tersebut. “Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Ci Agam,”_

“Semuanya berperan sebagai pengendali,” lanjutnya. Terkini, keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terhadap keempatnya, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kalau kami asumsikan 1 gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa,” kata Syahduddi.

“Dan kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar lebih,” tandasnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB