Ditjenpas Inisiasi MoU Keadilan Restoratif Untuk Atasi Overcrowding Di Lapas & Rutan

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 09:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bogor – Pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum memiliki dampak besar terhadap kondisi overcrowded dan tidak optimalnya pembinaan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

Sadar akan pentingnya hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) menginisiasi optimalisasi penerapan keadalian restoratif sebagai solusi atasi overcrowded yang selama ini menjadi akar permasalahan pembinaan di lapas dan rutan.

Melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Surat Keputusan Nota Kesepahaman Bersama Tentang Implementasi Keadilan Restoratif, Rabu- 6.3.2022.

Kegiatan ini melibatkan seluruh kementerian lembaga terkait penerapan penegakkan keadilan restoratif yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian, Mahkamah Agung, Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan didukung oleh Center for International Legal Cooperation (CILC).

Baca Juga :  Interaksi Komunikasi Dandim 0505/JT, Bangun Kebersamaan Untuk NKRI

Liberti Sitinjak, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI saat membuka kegiatan FGD menyatakan Kegiatan penyusunan Nota Kesepahaman merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Tahun 2022 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Ia menjelaskan bahwa, hasil riset DitjenPAS bersama dengan Center Detention Studies menunjukan bahwa jika tidak dilakukan langkah langkah progresif penanganan over crowded melalui pengurangan jumlah narapidana yang masuk, maka prediksi over crowded pada tahun 2025 bisa mencapai 136%, dengan jumlah narapidana sebanyak 311.534 orang.

Baca Juga :  Kadiv PAS Buka Pekan Olahraga Pemasyarakatan HBP Ke-59 Badung

“Dengan jumlah narapidana tersebut, artinya kita akan membutuhkan ruang hunian baru untuk sejumlah 179.427 orang narapidana, atau setara dengan 179 Lapas Baru dengan biaya pembangunan mencapai Rp. 35,8 Triliun belum termasuk untuk biaya makan narapidana sebesar Rp. 10,3 Trilun sampai dengan tahun 2025,” ungkap Sitinjak.

“Dengan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir. Sehingga dapat mengurangi beban hunian pada lapas/rutan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB