Hari Anak Nasional 2022, 1.028 Anak Terima Remisi

- Jurnalis

Sabtu, 23 Juli 2022 - 12:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hulum, Pemerintahan: Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, sebanyak 1.028 yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA) di seluruh Indonesia terima Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022, Sabtu 23.7.2022

Dari jumlah tersebut, sebanyak 998 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan Sebagian dan 30 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pemberian RAN adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi Anak atas masa depan Anak.

“Selaras dengan tema HAN tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya kami melindungi mereka sebagai masa depan bangsa.

Baca Juga :  76 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI Di Hari Lahir Pancasila

Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” ujar Rika.

Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 Anak menerima Remisi selama 1 bulan, 128 Anak menerima Remisi 2 bulan, 114 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 10 Anak menerima Remisi 4 bulan.

Sementara itu dari 30 Anak yang langsung bebas, sebanyak 25 Anak menerima Remisi 1 bulan, 2 Anak menerima Remisi 2 bulan, 2 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 1 Anak menerima Remisi 4 bulan.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bangun Citra Positif Instansi Dengan Tata Kelola Pengaduan Yang Baik

“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada Anak yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif. Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” tambah Rika.

Rika menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berupaya bahwa Anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya meskipun berada di ruang yang terbatas.

Berbagai kegiatan dilakukan di LPKA untuk mendukung perkembangan Anak. Hingga saat ini terdapat 1.819 Tahanan Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB