Kanim Tanjung Priok Sosialisasikan Perubahan Kebijakan Visa Dan Izin Tinggal Terbaru

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 17:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Tanjung Priok – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengadakan sosialisasi kemudahan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, yaitu tentang visa dan izin tinggal dan AKSELERASI (Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Douglas Simamora, mengatakan hal ini juga berkontribusi memenuhi tujuan perkembangan perekonomian Indonesia. “Perkembangan dunia ini mendorong adanya kebutuhan intervensi dari pemerintah dalam meningkatkan pandangan dunia terhadap layanan publik di Indonesia. Sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Douglas Simamora di Sunter, Jakarta Utara, Rabu -22.11.2023.

Baca Juga :  Anak artis Dangdut papan atas Rita Sugiarto Raffi Zimah alias RZ diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi mengatakan, aturan yang disosialisasikan ini akan banyak perubahan. Namun terdapat beberapa kemudahan bagi orang asing yang menguntungkan, “Seperti kemudahan berinvestasi, kemudian golden visa dalam waktu jangka lama bisa menjadi investor yang menanam modal di Indonesia. Sehingga kita berikan kemudahan izin tinggal dan visa,” kata Sandi.

Dalam melakukan sosialisasi ini, pihaknya mengundang beberapa perwakilan dari perusahaan, kementerian/ lembaga, dan juga Konsultan.

Diharapkan semua pihak paham dengan perubahan aturan dan tidak ada kesalahan dalam memberikan informasi ke WNA yang datang ke Indonesia. Selain itu, Imigrasi juga tetap melakukan pengawasan terhadap aktifitas Orang Asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.

Baca Juga :  Akibat Demam Aksi Tawuran 12 Remaja Di Amankan Polres Metro Jakbar

Dalam hal ini pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing (TimPora). “Dalam kesempatan ini disampaikan juga, pengawasan orang asing adalah tanggung jawab kita bersama.

Silahkan masyarakat ketika melihat, mendengar, menemukan kegiatan orang asing yang mengganggu ketertiban umum silahkan laporkan ke kami,” ujar Sandi.

“Kami akan lakukan tindak lanjut seperti pemeriksaan. Atau ditemukan unsur unsur kesalahan kita akan lakukan tindakan keimigrasian”.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB