Bupati Mempawah Minta Proyek Sumber Air Baku, Berujung Demo Warga. Kontraktor Tidak Tempatkan Tenaga Ahli Kontruksi Air Bersih, BWSDA Acuh Aja

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023 - 16:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan, Ekbis: Kalimantan Barat – Proyek penyediaan Sumber Air Baku Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak, di Pelabuhan Kijing Dan sekitarnya, atau tepatnya diDesa Sungai Duri II, dan desa Bundung laut kecamatan Sungai Kunyit kabupaten Mempawah pekerjaannya diduga kuat bermasalah.

Bupati Kabupaten Mempawah Erlina Ria Norsan

Permasalahnya proyek dengan satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I Prov. Kalimantan  barat tidak dilengkapi oleh Tenaga Ahli dimaksud.

Proyek dengan pagu dana Rp. 24.300.000.000, di menangkan oleh PT. Somba Hasbo dengan harga penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp 19.342.799.949,29, di duga kuat kontraktor tidak menempatkan tenaga Ahli kontruksi bidang air bersih.

Sementara terkait Tenaga Ahli Tehnik Kontruksi pipa air bersih yang di duga kuat juga tidak ditempatkan dalam pengerjaan proyek tersebut, sedang dalam penelitian berkelanjutan.

Hal sebelumnya terungkap bermula ketika Tim berada dilokasi selama sepekan, beberapa orang karyawan proyek mengatakan, pekerja kita dari awal hanya ini pak. Tidak ada penambahan pekerja orang luar. Kalaupun ada ya itu wakilnya Boss dan katanya tinggal di pontianak, kata pekerja di bedeng lokasi.

Baca Juga :  Kunker Ke Yonif 116/GS, Pangdam IM Makan Bersama Prajurit

Hal serupa pun sama diutarakan oleh pekerja lain. Begitupun terhadap orang yang mengaku Mandor ketika ditanya tentang Tenaga Ahli dimaksud mengatakan, saya tidak melihat pak dari awal kerja hanya ini, kalau konsultan biasanya ada datang.

Dari hasil kejar publis, pada hari rabu -8.2.2023 akhirnya PPK Balai Wilayah sungai kalimantan I Pontianak Fahruddin yang sebelumnya enggan untuk diminta keterangan bersedia di konfiirmasi mengatakan, terjadi keterlambatan kerja dikarena demo masyarakat setempat.

Sesuai aturan keterlambatan pekerjaan dikenakan denda, Denda itu berlaku hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

Di singgung tentang alasan demo warga setempat, dikatakan Fahruddin, saya minta ini jangan direkam karena berbahaya dan akan memicu konplik.

Selanjutnya Fahruddin menuturkan, kalau proyek air baku di wiliyah kabupaten mempawah itu sebelumnya sudah diminta pekerjaannya oleh Bupati Mempawah.

“Bupati mempawah meminta proyek itu karena berada di wilayahnya”, ungkap Fahruddin.

Selanjutnya terjadi penolakkan warga setempat sampai beberapa bulan. Namun setelah melalui tahap konsulidasi dapat dikerjakan. Dan untuk kontraktor dikenakan denda akibat keterlambatan.

Baca Juga :  Program Suling Polda Metro Jaya Sasar Masjid Al-Barkah Pancoran Mas Depok

Di tanya tentang tenaga Ahli kontruksi air bersih yang tidak berada di lokasi kerja sepanjang pekerjaan proyek itu dikerjakan, PPK Balai wilayah sungai kalimantan I pontianak itu tersandar di kursi sambil mengatakan, oo mungkin waktu jam makan mereka keluar, kan tidak selalu Tenaga Kerja harus berada di lokasi.Kata Fahruddin meminta untuk tidak direkam.

Diperjelas oleh DR dihadapan PPK Air Baku, kami beserta tim berada dilokasi sejak demo warga hingga proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor. Dan kami tidak menemukan Tenaga Ahli yang dapat di konfirmasi terkait pekerjaan tersebut. Juga kami sudah bertanya kepada beberapa pekerja termasuk mandor tentang dimana tenaga ahli itu.

Dikatakan Fahruddin, begini saja pak, kalau memang tidak ada tenaga Ahlinya sesuai perkiraan bapak, itu menurut bapak, saya turun di lapangan. Dan akan saya panggil kontraktor untuk menjelaskan.

Disinggung DR, ketika PPK berkunjung ke kantor Bupati dan turun ke lokasi bersama kontraktor serta Timnya. Apakah didampingi Tenaga Ahli dimaksud ?

Sebagaimana berita sebelumnya, PPK air baku Balai wilayah sungai 1 Pontianak tetap bungkam.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB