RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR RI menetapkan target penyelesaian aturan tersebut pada 15 Desember 2026. Target itu bukan sekadar wacana. Pimpinan DPR bahkan menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Pertanyaannya kemudian sederhana: kalau RUU ini benar-benar disahkan, apa yang sebenarnya akan berubah?

Banyak orang mungkin mengira aturan ini hanya memberikan kewenangan baru kepada negara untuk mengambil harta milik pelaku kejahatan. Persoalannya tidak sesederhana itu.

Bukan Sekadar Menghukum Pelaku

Selama ini pemberantasan tindak pidana tidak hanya berbicara mengenai siapa yang masuk penjara.

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: ke mana uang dan aset hasil kejahatan pergi?

Baca Juga :  Pelibatan Masyarakat Dalam Pelayanan Publik

Dalam kasus korupsi atau kejahatan ekonomi, pelaku dapat dijatuhi hukuman. Namun, negara juga berkepentingan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting.

Aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset sehingga pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada hukuman terhadap pelaku.

Apa yang Bisa Berubah?

Jika nantinya disahkan, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang lebih khusus mengenai perampasan aset terkait tindak pidana.

Salah satu isu penting dalam pembahasannya adalah bagaimana negara dapat mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk ketika proses terhadap pelaku menghadapi kondisi tertentu.

Konsep seperti non-conviction based asset forfeiture (NCB) juga menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan.

Namun, ini bukan berarti negara bisa mengambil aset seseorang begitu saja.

Baca Juga :  Kalapas Jombang hadiri Undangan TMMD Ke – 116 TA 2023 dan BULAGA

Justru di sinilah bagian paling sensitif dari RUU tersebut.

Aset Bisa Dikejar, Tapi Negara Tetap Harus Membuktikan

Perampasan aset menyentuh langsung hak kepemilikan seseorang.

Karena itu, mekanisme pembuktiannya menjadi sangat penting.

Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:

  1. Apa yang menjadi dasar sebuah aset dianggap berkaitan dengan tindak pidana?
  2. Siapa yang memiliki kewenangan meminta perampasan?
  3. Siapa yang memutuskan bahwa aset tersebut memang dapat dirampas?

Dan yang tidak kalah penting:

Bagaimana jika aset tersebut ternyata milik pihak ketiga yang tidak terlibat kejahatan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemberantasan korupsi.

Ada pula persoalan perlindungan hak masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Berita Terbaru

Berita

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:06 WIB

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB