Kalapas Jombang hadiri Undangan TMMD Ke – 116 TA 2023 dan BULAGA

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 23:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang menghadiri undangan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Ke – 116 TA 2023 dan BULAGA (Bupati dan Wakil Bupati Melayani Warga), Rabu -10.5.2023.

Kegiatan diawali dengan kegiatan Upacara TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Ke – 116 TA 2023. Kemudian dilanjutkan dengan BULAGA oleh Bupati Jombang H.J Mundjidah Wahab, dimulai pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Baca Juga :  Alumni Taruna Akabri 1989 Mengabdi Tiada Henti Untuk Indonesia Maju

Kegiatan itu berupa pemberian pelayanan kepada masyarakat daerah, terlihat juga hadir beberapa instansi terkait yang seperti Dinas Peternakan, RSUD Ploso, Dinas Kesehatan, Capil, Bapenda, Bank Jatim, Dinas Pertanian, PDAM, Persit Kodim, PKK, Muslimat, dan terakhir di iringi PMI.

Beliau memberikan sedikit kata kata pendahuluan dalam dua kegiatan tersebut sebagaimana disampaikan “Saya berharap dengan adanya kegiatan TMMD dan BULAGA ini masyarakat dapat terbantu atas pelayanan kami dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD Dan Pejabat Kabupaten Ketapang Dukung Aparat Berantas Penggalian Pasir Ilegal

H.J Mundjidah Wahab juga berterima kasih terhadap instansi yang telah ikut serta dalam membantu kegiatan ini dengan sukses dan lancar.

“Saya sangat berterima kasih kepada Instansi – Instansi yang telah ikut serta membantu dalam melaksanakan kegiatan ini dengan sukses dan lancar” ujar beliau. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Lapas Jombang pada Pemerintah daerah Kab.Jombang.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB