Mahkamah Agung tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional. Tapi, muncul salinan kasasi. Sebuah rekayasa hukum?
JAKARTA — Polemik penagihan .utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang membelit Andri Tedjadharma, mantan pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI), kembali memasuki babak baru.
Tindakan penyitaan harta pribadinya membuka persoalan mendasar yang terjadi dalam penyaluran BLBI pada 1998.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, Andri kembali mengungkap apa yang disebutnya sebagai fakta mencengangkan tentang praktik “bank dalam bank” di tubuh Bank Indonesia (BI) dalam penyaluran dana BLBI.
Mnurut Andri, persoalan tersebut menjadi akar masalah yang telah membelit dirinya selama lebih dari 26 tahun.
Andri juga menyatakan bahwa seluruh proses penagihan, penyitaan, dan lelang terhadap 27 bidang tanah miliknya di Denpasar, ruko di Jakarta, villa di Bogor, lahan di Bandung dan rumah di Jakarta, didasarkan pada dokumen-dokumen yang cacat hukum, termasuk salinan kasasi Mahkamah Agung
“Dulu, tahun 2000, di PN Jaksel, BPPN membawa laporan hasil audit BPK sebagai bukti untuk menggugat Bank Centris Internasional (BCI). Fakta hukumnya, justru bukti dari BPPN tu sendiri yang membongkar adanya rekening rekayasa di BI dalam penyaluran BLBI,” tulisnya.
Andri melanjutkan, sekarang, KPKNL datang menagih dan menyita harta saya menggunakan salinan kasasi yang tidak diakui MA.
MA sendiri melalui 3 surat resminya menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi. Bahkan Ketua Majelis Hakim yang tercantum dalam salinan tersebut menyatakan bukan putusannya. “Sangat jelas dan terang benderang ini semua rekayasa hukum,” kata Andri.
Rekening Ganda yang Memicu Skandal
Andri menyatakan, sejak gugatan BPPN ditolak PN Jaksel dan tidak diterima PT DKI, perkara BPPN melawan BCI sebenarnya sudah dikubur di Mahkamah Agung..
Pertanyaannya, kenapa gugatan BPPN ditolak dan tidak diterima di dua lembaga peradilan itu?
Karena, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi bukti BPPN, dalam persidangan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL terdapat dua rekening dengan nama yang hampir identik.
Pertama, rekening 523.551.0016, yang disebut sebagai rekening resmi Bank Centris Internasional (BCI). Rekening ini tidak pernah menerima dana BLBI.
Kedua, rekening 523.551.000, yang disebut menggunakan nama Centris International Bank (CIB). Rekening individual inilah yang digunakan dalam aliran dana BLBI.
“Rekening Bank Centris Internasional yang asli adalah 523.551.0016, sementara rekening yang menerima BLBI adalah 523.551.000 atas nama Centris International Bank—sebuah rekening individual yang mengatasnamakan bank, tanpa izin operasi dan tidak terdaftar secara resmi,” tulis Andri panjang, Jumat (4/9/2026).
Menurut Andri, persoalan ini berujung pada kekeliruan subjek yang ditagih negara. Dengan kata lain, negara menagih kewajiban kepada Bank Centris Internasional, sementara dana BLBI justru mengalir ke rekening yang menggunakan nama Centris International Bank yang tidak memiliki status hukum sebagai bank yang beroperasi.
Akta Cessie “Salah Alamat”
Andri juga menyoroti kejanggalan dalam Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (Cessie) No. 39 tanggal 22 Februari 1999 yang menjadi dasar pengalihan hak tagih dari Bank Indonesia kepada BPPN.
“Akta Nomor 39 diperuntukkan untuk Centris International Bank dengan nomor rekening 523-551-000, dan bukan untuk Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523-551-0016.
Karena itu, KPKNL telah salah menagih. Seharusnya menagih Centris International Bank, bukan menagih Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma,” jelas Andri.
Fakta lain yang disoroti Andri adalah status Surat Keputusan PUPN dan Surat Paksa yang menjadi dasar awal penagihan.
Menurut dokumen yang disebut Andri:
• Putusan PTUN Jakarta No. 428/G/TUN/2022, 11 April 2023, mengabulkan gugatan Andri dan membatalkan SK PUPN serta Surat Paksa.
• Putusan PT TUN Jakarta No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT, 12 September 2023, menguatkan putusan PTUN Jakarta.
• Putusan MA No. 227 K/TUN/2024, tidak diterima atau N.O.
• Putusan MA No. 203 PK/TUN/2025, tidak diterima alias N.O.
Dengan dibatalkannya SK PUPN dan Surat Paksa, dasar hukum tindakan penagihan dan penyitaan yang bersumber dari keputusan tersebut bermasalah.
“Setelah kalah di PTUN, mereka mengeluarkan ‘salinan’ Putusan MA No. 1688 K/PDT/2003 yang sebelumnya tidak pernah ada. Ini rekayasa terang-terangan,” ujarnya seraya menegaskan bahwa Laporan PKPS BPK Tahun 2006 tidak ada memasukkan Bank Centris dan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI.
Kuasa hukum Andri, I Made Parwata, S.H, menambahkan, kliennya merupakan korban dari persoalan hukum yang berawal dari dokumen dan subjek hukum yang menurutnya tidak tepat.
“SK PUPN dan Surat Paksa sudah batal demi hukum. Putusan MA 1688 adalah dokumen yang tidak autentik dan keabsahannya menjadi masalah. Dengan demikian, Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-10/PUPNC.10.01/2023 yang diterbitkan kemudian adalah cacat hukum dan batal demi hukum,” jelasnya.
Yang Terjadi di Tubuh Bank Indonesia
Bagi Andri, persoalan dua rekening dengan nama yang hampir sama inilah yang menjadi titik paling krusial.
Ia menyebut adanya dua rekening tersebut sebagai indikasi praktik “bank dalam bank” di tubuh Bank Indonesia.
Dana BLBI, menurut Andri, seharusnya dapat ditelusuri kepada entitas yang menerima dana tersebut. Namun, yang kemudian ditagih justru Bank Centris Internasional.
“Ini yang menjadi permasalahan negara. Sejak kekalahan di PN Jaksel dan PT DKI, negara telah mengubur kasus ini. Sekarang malah dibongkar sendiri oleh Satgas BLBI, DJKN, PUPN, dan KPKNL,” pungkas Andri.











