Polsek Tambora Amankan Pelaku Pencurian Dengan Cara Memanjat Rumah

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 15:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Seorang Pemuda berinisial ES (30) warga jl duri bangkit rt 12/09 jembatan besi tambora jakarta barat harus merasakan dinginnya hotel prodeo polsek tambora jakarta barat.

Setelah aksi nekatnya pemuda berinisial ES (30) menyantroni rumah milik Stevanus Meidyanto di Jl. Jembatan Besi gang Rana Rt 5/7 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,- di ketahui oleh pemilik rumah (korban)

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pemuda berinisial ES warga jl duri bangkit rt 12/09 jembatan besi tambora jakarta barat nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah korban pada selasa, 14/9/2021 sekira pukul 03.45 wib

” Aksi nekat pemuda tersebut melakukan pencurian dengan memanjat rumah korban melewati balkon lalu masuk lewat jendela rumah korban ” ujar ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Jumat, 17/9/2021.

Baca Juga :  Kasudin Lingkungan Hidup dan Kasapel Cilandak Tinjau Sistem Pengangkutan Sampah di Wilayah Gubernur DKI

Setelah berhasil masuk lewat jendela kemudian pelaku mengambil barang korban berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,-

Namun aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah, kemudian pemilik rumah langsung meneriaki pelaku ” maling maling”

Mengetahui aksinya ketahuan pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat keluar rumah lewat balkon hingga membuat kaki pelaku terpincang pincang akibat keseleo

” Pelaku berhasil melarikan diri dengan kaki terpincang pincang namun salah satu keluarga korban mengenali pelaku yang melakukan pencurian tersebut ” kata Faruk

Atas kejadian tersebut lalu korban melaporkan kepolsek tambora

Faruk menambahkan berangkat dari laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dan bukti bukti di sekitar lokasi

Baca Juga :  Amankan Debat Capres kelima Di JCC, Polri Terjunkan 2992 Personel Gabungan

Dilokasi anggota kami di bawah pimpinan kanit reskrim polsek tambora akp Suparmin dan didampingi panit reskrim ipda I Gusti Ngurah bersama tim mendapatkan informasi dari saksi di sekitar lokasi kejadian yang mengenali pelaku

Lalu tim berangkat menuju kerumah pelaku dan didapati pelaku ES (30) sedang tertidur sambil menahan sakit akibat kakinya yang keseleo

Setelah dilakukan Introgasi kepada pelaku, ES mengakui bahwa kakinya keseleo setelah melakukan aksi pencurian

Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) di bawa kepolsek tambora

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (BOB/YT)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB