Kanwil KumHam DKI Lakukan Kerjasama Dengan Dengan Disdukcapil Untuk Perekaman NIK WBP

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Kepala Kantor Wilayah KumHam DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memimpin rapat yang diikuti oleh jajaran Divisi Administrasi dan Divisi Pemasyarakatan serta para Kepala Lapas dan Rutan secara virtual.

Kepala Kanwil Kumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, sasaran utama dari pelaksanaan perekaman ini adalah untuk memadankan data hingga penerbitan NIK WBP.

Baca Juga :  Muspika Bersama Koramil 01/Jatinegara Kembali Gelar Penegakan PPKM Level-3 Pendisiplinan Masyarakat

“Seluruh Kalapas dan Karutan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan dan langkah-langkah yang digagas oleh Disdukcapil,” ujarnya.

Berdasarkan data yang telah dihimpun pada kegiatan vaksinasi tuntas Agustus lalu, dari 3.133 orang WBP sebanyak 2.830 orang WBP belum di data kependudukannya.

Ibnu Chuldun memerintahkan Kepala Lapas dan Rutan dapat proaktif melakukan koordinasi kepada pejabat Disdukcapil secara langsung.

“Persiapkan betul WBPnya dan lakukan simulasi. Bagi WNA diberitahukan untuk mempersiapkan Kitas ataupun Kitap,” pintanya.

Baca Juga :  Pemanfaatan Medsos Di Era Digital, Pada Giat Komsos Dengan Aparat Pemkot Jakarta Timur

Ibnu Chuldun berharap, data perekaman dapat dilakukan pembaharuan melalui matriks.

“Semoga penerbitan NIK WBP dapat diselesaikan hingga akhir tahun”, ujar Ibnu Chuldun.

Sementara Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin memastikan bahwa sistem yang digunakan valid untuk memadankan data kependudukan.

Dimulai dari pengecekan menggunakan finger print dan iris mata, selanjutnya adalah tahap penerbitan NIK.

“Kami bergantung pada sistem yang dimiliki oleh KeMendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan berharap sistem tersebut akan berjalan dengan baik”, tutur Budi Awaludin. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB