Menurut Sambodo kepada wartawan menjelaskan,kita lakukan pendalamna dan menemukan alamat pemilik mobil tersebut.
kebetulan yang memiliki mobil ini adalah orangtuanya yang berinisial R, namun mobil tersebut dikendarai oleh salah seorang anak perempuannya berinisial AS. Saat ini, mobil jenis Porsche Boxster dengan nomor polisi B 2240 MA sudah diamankan,” ujarnya Sambodo, Senin (26/4/2021) dì Jakarta.
Selain itu kata Sambodo, penyitaan kendaraan mobil mewah ini dilakukan atas keputusan tim penyidik sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi yang disita berupa kendaraannya ya. Namun, hal lain bisa disita baik itu surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Tapi, dari hasil penyidik, kendaraannya saja yang kita sita sementara dan kita lakukan proses penilangan sebagai efek jera,” pungkasnya
Akibat perbuatannya , pengemudi dikenai sanksi tilang berupa Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2009 dengan pidana hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp500.000.(Bob)












