OTT KPK dalam pengurusan HGB di Bogor.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Selain Fahd dan Adrianto, KPK turut menahan sejumlah pihak lainnya dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang diamankan.
“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sejumlah koper, kardus dan boks. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Fahd kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Adrianto juga ditahan KPK dalam perkara yang sama.
Kasus ini menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026 dan membuka kembali perhatian terhadap proses pengurusan hak atas tanah yang melibatkan pejabat pertanahan dan pihak swasta.












