KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK dalam pengurusan HGB di Bogor.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Selain Fahd dan Adrianto, KPK turut menahan sejumlah pihak lainnya dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Baca Juga :  KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang diamankan.

“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sejumlah koper, kardus dan boks. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.

Baca Juga :  Baru Di Gerebek, Besoknya Penambang Pasir Ilegal Nyedot Lagi Sehari 3-4 kali

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Fahd kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Adrianto juga ditahan KPK dalam perkara yang sama.

Kasus ini menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026 dan membuka kembali perhatian terhadap proses pengurusan hak atas tanah yang melibatkan pejabat pertanahan dan pihak swasta.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB