KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK dalam pengurusan HGB di Bogor.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Selain Fahd dan Adrianto, KPK turut menahan sejumlah pihak lainnya dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Baca Juga :  Di Duga Kuat Ada Potensi Kerugian Negara Pada Eksploitasi Bebatuan Ilegal Desa Negeri Baru

KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang diamankan.

“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sejumlah koper, kardus dan boks. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tanjungpura : TNI Berkomiten Tegas Perangi Peyelundupan Dan Peredaran Narkoba

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Fahd kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Adrianto juga ditahan KPK dalam perkara yang sama.

Kasus ini menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026 dan membuka kembali perhatian terhadap proses pengurusan hak atas tanah yang melibatkan pejabat pertanahan dan pihak swasta.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB

Berita

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:34 WIB