Peringati Hari Bakti Pemasyatakatan Ke-59, Lapas Jombang Laksanakan Apel Renungan Dan Doa Bersama

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 20:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jombang – Tanggal 27 April 2023 diperingati sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP). Tepatnya di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang pada Apel Renungan dan Do’a Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 itu di peringati.

Peringan HBP diLapas Jombang Kelas IIB di pimpin langsung Kepala Lapas Jombang, Margono dan diiringi pejabat struktural beserta seluruh pegawai Lapas Jombang melakukan Apel Renungan Dan Doa Bersama.

Dalam kesempatannya, Kalapas Jombang membacakan sambutan Apel Renungan Dan Doa Bersama dalam rangka hari bakti pemasyarakatan ke-59 yang Inti nya dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah peningkatan pelayanan publik dan peningkatan presepsi anti korupsi.

Baca Juga :  Wasbang Dan Sosialisasi Salam Pancasila Oleh Babinsa Koramil 07/Cipayung

Poin kedua saat sekarang menjadi poin yang perlu kita kuatkan kembali. Bukan hanya dapat menempatkan diri dengan pola hidup sederhana dan rendah hati, namun kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan, saya tekankan tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang Ber-Akhlak dan anti korupsi, serunya.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Yasonna Cek Kesiapan Para Pegawainya

Jadilah pribadi unggul dan mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas penuh dedikasi, serta memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan tetap berpedoman pada 3+1, 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to basics yang merupakan pesan dari Dirjen Pemasyarakatan.

Kemudian giat apel pun ditutup dengan do’a peringatan untuk HBP serta pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur dan menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB