Polda Metro Jaya Silaturahmi Bersama Pimpinan Ormas Dan Para Mahasiswa

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 21:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Politik, Pemerintah: Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar silaturahmi dengan sejumlah pimpinan organisasi masyarakat (ormas) dan para mahasiswa untuk menjaga iklim di DKI Jakarta terutama keamanan dan ketertiban tetap kondusif jelang tahun politik.

“Silaturahmi kita sebenarnya sudah sangat baik, ini adalah kegiatan yang kita ambil pasca-Lebaran sambil halal bihalal ,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ari Seto di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Rabu -3 5.2023.

Ia menjelaskan komunikasi yang baik merupakan salah satu upaya dalam menyikapi dinamika permasalahan di ibukota. “Kita mencoba berkomunikasi karena kita yakin dengan komunikasi yang cair, dengan duduk bersama seperti ini, Insya Allah segala hal yang mungkin kerap kali terjadi adanya perbedaan-perbedaan, misalnya dalam menyikapi dinamika di Jakarta bisa kita luruskan”, ucap Suyudi.

Baca Juga :  TNI-Polri Pererat Soliditas Sinergitas, Kapolsek Sambangi Danramil 06 Kalideres Jakbar

Suyudi menyebut bahwa acara tersebut bertujuan menciptakan keamanan mendekati tahun politik. “Tentunya kita juga sekaligus berpesan karena memang kita sama-sama memahami dan menyadari bahwa tahun politik dan dinamika kamtibmas pasti akan lebih berkembang,” jelasnya.

Wakapolda juga berharap acara tersebut dapat meredam konflik sejak awal dan menghindari konflik yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Dengan silaturahmi ini kami yakin situasi ataupun potensi-potensi konflik yang mungkin bisa saja terjadi itu bisa kita redam sejak awal,” katanya.

Baca Juga :  Polri Terjunkan 1.621 Personel Gabungan Di Depan Gedung DPR/MPR RI.

Tak lupa, Ia uga mengingatkan kepada para Kasatwil untuk dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Suyudi pun juga meminta kepada ormas untuk membantu tugas kepolisian dalam hal aksi mencegah tawuran. “Terkait tawuran pemuda atau anak-anak remaja yang terjadi di wilayah DKI ini terutama di kampung-kampung dipicu oleh obat-obatan terlarang contohnya tramadol, dan ini kita perlu sinergis juga dalam peran ormas,” ujarnya.

“Kita usahakan untuk menghidupkan kembali grup Ketua Ormas dengan pihak Polda Metro Jaya,” kata Suyudi.

Dalam kegiatan silahturahmi tersebut dihadiri sebanyak 110 orang terdiri dari 41 ormas dan 56 perwakilan mahasiswa di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB